Karena Gaji Tak Sesuai Ekspektasi, 1.921 Calon ASN Mundur di Tahun 2022 Lalu

Minggu, 06 Agustus 2023, Pukul 23:22 WIB
Selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, ada 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri. Besaran gaji yang tidak sesuai ekspektasi jadi salah satu alasannya. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2022 yang lalu mengundurkan diri. Pengunduran diri itu terjadi karena sejumlah alasan.

Menurut Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, banyaknya CASN yang mengundurkan diri itu karena ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar hingga lokasi penempatan.

“Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, bahwa terdata sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan,” kata Haryomo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (6/8/2023).

Haryomo menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. “Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” tutur Haryomo.

Karena itulah, jelang pembukaan seleksi CASN 2023 yang dijadwalkan pada September 2023 mendatang, pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.

Selain itu, seluruh instansi pemerintah juga diimbau untuk memperhatikan lebih detail tahapan seleksi administrasi, agar jangan sampai ada pelamar yang dirugikan.

BACA JUGA :  Ogah Gabung ke KIM Plus, PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong

Sebagai Ketua Pelaksana Panita Seleksi Nasional (Panselnas), BKN menyiapkan fitur tambahan dalam portal SSCASN, yakni berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CASN 2023.

Tersedianya menu informasi jabatan yang bisa dilamar akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai jenjang jabatan.

Adanya penambahan keterangan informasi jabatan bagi pelamar ini untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan, atau penghasilan yang didapat tidak sesuai ekspektasi pelamar. (ARH)

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600