Kisruh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Polri Sebut Sudah Periksa MUI dan Kemenag

Panji Gumilang yang merupakan dedengkot Pondok Pesantren Al-Zaytun sampai saat ini masih terus menuai kontroversi hingga membuat publik heboh. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait perkara yang tengah menjadi perhatian publik itu.

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di SUGBK, Sabtu (1/7/2023).

Menurut Djuhandhani, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yang menjadi terlapor dalam perkara itu. Meski demikian, dia memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji.

“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara,” tuturnya. “Belum, belum (ada klarifikasi). Hanya undangan sudah disampaikan,” ia menambahkan.

Djuhandhani menuturkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat mengusut laporan yang masuk. Tapi, kata dia, pekan ini dipotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.

“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur,” paparnya.

BACA JUGA :  MUI: Ponpes Al-Zaytun Tak Perlu Dibubarkan, Tapi Panji Gumilang Harus Dipecat Jika Terbukti Bersalah

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Pada kedua laporan tersebut, Panji dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Djuhandhani mengatakan kini kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki. “Semua, LP kita jadikan satu,” ujarnya. (ARH)

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Gunung Api Lewotobi Laki-laki di NTT Meletus

RATAS— Gunung Api Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur mengalami erupsi pada Selasa (30/9) sore. Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Fransiskus Xaverius Masan...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600