RATAS – Dalam rangka menghadirkan solusi perpajakan berbasis digital yang lebih efisien dan akurat, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), TelkomMetra melalui Strategic Business Unit (SBU) Digital Tax, menjalin sinergi dengan Sipajak, platform layanan perpajakan online yang resmi terdaftar sebagai Mitra Resmi DJP Online. Kemitraan ini bertujuan untuk membantu perusahaan mengatasi tantangan administrasi perpajakan serta mendukung transformasi layanan pajak di era digital.
Seiring meningkatnya kebutuhan digitalisasi perpajakan, TelkomMetra menghadirkan Digitax, aplikasi inovatif yang menyediakan layanan pembubuhan materai elektronik resmi. Digitax menawarkan berbagai metode pembubuhan materai elektronik yang mempermudah digitalisasi dokumen serta memastikan kepatuhan hukum (legally compliant).
Di sisi lain, Sipajak menghadirkan layanan perpajakan digital yang mencakup pembuatan faktur pajak, bukti potong, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak secara terintegrasi. Dengan dukungan konektivitas ke sistem Enterprise Resource Planning (ERP) dan perangkat lunak akuntansi, Sipajak memudahkan perusahaan dalam mengelola kewajiban perpajakannya secara efisien.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, TelkomMetra dan Sipajak menawarkan API Reseller, sebuah layanan yang memungkinkan integrasi otomatis perpajakan dengan sistem perusahaan. Layanan ini mendukung validasi pajak masukan, penyampaian SPT secara elektronik, serta fitur lainnya yang mempercepat transformasi digital pajak.
Direktur Utama TelkomMetra, Pramasaleh Hario Utomo, menegaskan bahwa integrasi antara platform TelkomMetra dan Sipajak telah dilakukan secara teknis tanpa kendala serta dinyatakan kompatibel dengan sistem Coretax. “Kami yakin kerja sama ini menjadi fondasi dalam membangun ekosistem perpajakan digital yang lebih canggih dan komprehensif di Indonesia,” ujar Pramasaleh.
Direktur Utama Sipajak, Rachmad Isdiawan, juga menyampaikan optimismenya terhadap kolaborasi ini. “Kemitraan ini memungkinkan kami menghadirkan solusi perpajakan yang lebih inovatif dan terjangkau bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan dukungan infrastruktur TelkomMetra, kami yakin transformasi digital dalam pengelolaan pajak dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.
Untuk meresmikan sinergi ini, kedua pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar hukum pelaksanaan seluruh aspek kolaborasi. Dokumen ini mencakup ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme operasional untuk memastikan strategi bisnis berjalan optimal.
Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta solusi inovatif bagi industri perpajakan digital, memperluas jangkauan layanan, serta mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan pajak perusahaan di Indonesia. (HDS)