KPK: Ada 10.685 Penyelenggara Negara yang Belum Serahkan LHKPN

Senin, 03 April 2023, Pukul 13:01 WIB
Hingga batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, atau disingkat LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Seperti yang dirilis Detik.com (3/4/2023), KPK mengatakan batas penyampaian LHKPN terakhir adalah 31 Maret 2023 lalu. Tapi, KPK mencatat masih ada 10.685 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN.

“Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (3/4/2023).

Ipi menuturkan per 31 Maret 2023 lalu, KPK sudah menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor. KPK menyampaikan apresiasi terhadap 97 persen penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban menyampaikan LHKPN tepat waktu.

“Sampai dengan batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor,” kata Ipi.

BACA JUGA :  Sembako Murah di Bazar Ramadan Diserbu Warga Ciputat

“KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% penyelenggara negara/Wajib Lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya,” imbuhnya.

Ipi menjelaskan dari data pelaporan LHKPN tersebut, pada jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6%. Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0%.

“Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya, atau sebesar 97,5%,” lanjut Ipi.

Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajib lapor, sebanyak 42.062 (98,6 persen) telah melaporkan LHKPN-nya.
“KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100 persen,” kata Ipi. (BD)

Latest

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600