RADAR TANGSEL RATAS – KPK menyatakan ada pihak yang menghalangi proses penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bandung Yaya Mulyana. Perintangan penyidikan itu terjadi saat KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Lokasi yang dimaksud yaitu Balai Kota Bandung, kantor Dishub Kota Bandung, dan kantor PT SMA yang ada di wilayah Jakarta Barat.
Seperti yang dilansir Detik.com (19/4/2023), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan bahwa saat penyidik KPK melakukan proses penggeledahan terkait kasus suap Yana pada Senin (17/4/2023) di tiga lokasi di Kota Bandung, muncul informasi tentang adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi.
“Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik,” ungkapnya.
Ali memastikan proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bandung tetap dilakukan meski sempat mendapatkan perlawanan. Dia mengingatkan adanya ancaman hukum bagi pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan KPK.
“KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” tandas Ali.
Ali memang belum memerinci identitas pihak penghalang penyidikan kasus suap Wali Kota Bandung. Meski demikian, ada kabar yang menyebut pelaku penghalang penyidikan KPK itu berasal dari relasi dekat dan keluarga Yana.
Dari penyidikan di tiga lokasi Ali mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perbuatan suap Yana.
“Di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkap Ali.
Ia menambahkan, analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka Yana.
Seperti yang sudah diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Yana ditangkap KPK pada Jumat (14/4/2023), bersama sembilan orang lainnya, termasuk pejabat Dishub Bandung. (BD)