Mahkamah Agung Terbitkan Regulasi Perkara Pertanahan

Rabu, 27 Juli 2022, Pukul 21:17 WIB
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta (26/7). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), I Gusti Agung Sumanatha, menjelaskan MA telah mengeluarkan beberapa regulasi dan peraturan terkait perkara pertanahan.

Salah satunya yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Rapat Kamar yang di dalamnya mengatur tentang Kriteria Pembeli Tanah Beriktikad Baik.

Ia menambahkan, kriteria pembeli tanah beriktikad baik yaitu melakukan jual beli berdasarkan dokumen sah dan sesuai dengan tata cara berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Menurut Sumanatha, pembeli perlu menerapkan prinsip kehati-hatian yang cukup dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah. “Di antaranya yaitu penjual adalah pemilik sesuai dengan bukti kepemilikannya, tanah tidak status sita/sengketa/dibebani hak tanggungan, dan ada kejelasan kepemilikan tanah dengan pemegang hak,” tutur Sumanatha.

Hal itu disampaikan Sumanatha saat menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (27/7).

Acara dengan tema “Memperkuat Sinergi dan Inovasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang” itu bertujuan menemukan formulasi strategi dan inovasi yang tepat, efektif, dan efisien dalam rangka penyamaan arah dan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan 2020 sampai dengan 2024 menuju Kementerian Agraria yang maju dan modern.

BACA JUGA :  RS Polri: Kondisi Anak Kecil Disiksa Orang Tua Mulai Membaik

Selain Sumanatha, hadir pula narasumber lain yaitu perwakilan dari Kejaksaan Agung, perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Acara Rapat Nasional ini diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah. Acara akan diselenggarakan hingga tanggal 29 Juli mendatang. (BD)

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital RATAS.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memperluas fasilitas Garuda Spark Innovation...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600