Perhatian! Ini Tanda-tanda Rekening Telah Diblokir PPATK 

Jumat, 01 Agustus 2025, Pukul 19:03 WIB
Ilustrasi Uang (Foto: Istimewa)

RATAS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status dormant.

Rekening dormant merupakan rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam waktu 3 sampai dengan 12 bulan.

PPATK menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan karena saat ini semakin marak penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak kejahatan.

Lima Tanda Rekening Diblokir PPATK

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah tanda-tanda rekening diblokir PPATK:

1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.

2. Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan.

Rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.

3. Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.

4. Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.

5. Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang. Maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

BACA JUGA :  Miris! 80.000 Turis Terjebak di Pulau Wisata Sanya, China, Akibat Lockdown

Namun demikian, Anda tidak perlu khawatir dengan rekening pasif dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh PPATK.

Rekening yang telah diblokir oleh PPATK bisa diaktifkan kembali setelah melakukan proses pengajuan.

Tips Mengaktifkan Rekening Terblokir PPATK

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti.

1. Mengisi formulir keberatan

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank. Estimasi proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja.

3. Pemantauan status

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM. Layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

Latest

Bamsoet Dorong Percepatan Revisi Undang-Undang KADIN

RATAS – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan KADIN...

Mengapa Angka Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS Bisa Berbeda Jauh? Ini Penjelasannya

Mengapa Angka Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS Bisa Berbeda Jauh? Ini Penjelasannya RATAS.id – Laporan Macro Poverty Outlook Bank Dunia menyebut bahwa pada tahun 2024 sebanyak 60,3 persen...

Tujuh Prioritas Dana Desa 2025: Dari BLT hingga Dana Desa

Tujuh Prioritas Dana Desa 2025: Dari BLT hingga Dana Desa RATAS.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi menetapkan tujuh fokus utama penggunaan Dana...

BRIN Usulkan Transformasi Digital Pengelolaan BUMDes, 

BRIN Usulkan Transformasi Digital Pengelolaan BUMDes,  RATAS.id – Transformasi digital dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai menjadi solusi strategis untuk memperluas pasar...

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None

RATAS - Sebagai perwujudan komitmen dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas generasi muda di Jakarta, Bank Jakarta kembali mendukung acara Puncak Abang None Jakarta 2025. Dukungan tersebut...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600