Satgas Waspada Investasi Kembali Blokir 13 Investasi dan 71 Pinjol Ilegal

Kamis, 25 Agustus 2022, Pukul 21:24 WIB
Sejumlah entitas investasi ilegal terjaring oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022. Sebanyak 13 entitas ditemukan melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online atau pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/8).

Tongam menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan.

Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal, kata Tongam, dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Di satu sisi, Tongam membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

BACA JUGA :  Keok di Laga Pembuka! Bayer Leverkusen Dipermalukan Hoffenheim 1-2

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor kepolisi,” tegas Tongam.

Ke-13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI yakni empat entitas pelaku money game, tiga entitas pelaku kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dua entitas pelaku penawaran investasi tanpa izin, satu entitas pelaku securities crowd funding tanpa izin, dan tiga entitas lain-lainnya.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan legalitas entitas yang dimaksud dengan mengunjungi website otoritas yang mengawasi, atau mengecek apakah entitas yang dimaksud tadi pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI.

Selain itu, SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal. Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi 4.160 entitas. Meskipun telah ribuan entitas ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.

BACA JUGA :  Ridwan Hisjam Tak Penuhi Syarat, Bahlil Jadi Bacaketum Partai Golkar Tunggal

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ungkap Tongam.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku pinjol ilegal tersebut, mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukanoleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan hal tersrbut ke Layanan Konsumen OJK157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (BD)

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600