Sebanyak 16 Tersangka Judi Online dan Konvensional di Depok Diringkus Polisi

Sabtu, 03 September 2022, Pukul 07:50 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media seputar penangkapan belasan pelaku judi online maupun konvensional (foto : istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan belasan tersangka hanya dalam satu pekan. Para tersangka tersebut kedapatan melakukan judi online dan konvensional di wilayah Kota Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan, Polres Metro Depok telah mendeteksi adanya dugaan perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional. Sejumlah anggota pun dikerahkan untuk menangkap para pelaku judi di sejumlah lokasi di Kota Depok.

“Akhirnya kita deteksi dan kami tangkap sebanyak 16 orang,” ujar Supriyadi, Sabtu (3/9).

Supriyadi menjelaskan, anggota unit Kriminal Khusus dan Kriminal Umum berhasil menangkap tersangka judi online. “Satreskrim Polres Metro Depok telah berhasil mengungkap enam kasus judi online dan lima kasus judi konvensional,” tutur Supriyadi.

Pengungkapan kasus judi online dilakukan secara teliti. Anggota Satreskrim Polres Metro Depok harus melakukan penyamaran saat mengungkap. Hal itu dikarenakan para pelaku judi online kerap berpindah lokasi saat diamankan.

“Sementara kasus judi konvensional dilakukan dengan bermain kartu maupun hal lainnya,” ujar Supriyadi.

BACA JUGA :  Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Austria untuk Pembangunan Kereta Gantung di IKN

Supriyadi mengungkapkan, para pelaku judi diamankan di sejumlah lokasi seperti Cimanggis dan Cinere. Selain mengamankan para tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dan handphone milik para tersangka.

“Uang yang kami amankan sebanyak Rp 1.650.000 dan handphone milik tersangka,” ungkap Supriyadi.

Ia menjelaskan, para tersangka judi online dan konvensional dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Para tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

“Kami akan terus berusaha memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Metro Depok,” tandas Supriyadi. (BD)

Latest

PM Prancis Sebastien Lecornu Mundur

RATAS— Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu mengundurkan diri hanya beberapa minggu setelah pengangkatannya, Lecornu menjadi Perdana Menteri (PM) kelima Prancis dalam waktu kurang dari dua...

Kisruh PPP Berakhir Damai! Mardiono Jabat Ketum dan Agus Waketum

RATAS – Perebutan kursi ketua umum (ketum) PPP hasil Muktamar X akhirnya menemui titik terang. Terbaru, Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto bersepakat untuk islah atau berdamai terkait...

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar! Polri Tetapkan Empat Tersangka 

RATAS –  Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi...

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara 

RATAS— Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim...

Komisi XIII Desak Pembukaan Akses Jalan dan Pembentukan TGPF Konflik Danau Toba

RATAS - Komisi XIII DPR RI mendorong dibukanya kembali akses jalan yang selama ini ditutup di area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600