RADAR TANGSEL RATAS – Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah hukum di Indonesia menjadi sorotan publik. Misalnya mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, bahkan hingga bekerja secara ilegal.
Seperti yang dilansir Suara.com (10/3/2023), Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023 tercatat ada 22 orang WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
“Lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi,” tutur Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3/2023) lalu.
Sedangkan untuk kasus terbaru, kata Baron, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SR dideportasi ke negaranya pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Mungkin karena itulah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej buka opsi untuk mendeportasi wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau bertindak “nakal” dengan melanggar aturan.
“Kalau memang memenuhi kriteria itu dideportasi, akan kita deportasi,” kata Edward di sela acara “Kumham Goes To Campus” di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (10/3/2023), dikutip dari Suara.com.
Ulah para WNA di Bali itu, kata Edward, tak hanya membuat resah warga setempat, tapi juga mengganggu wisatawan lain yang sedang berlibur di pulau Dewata. Tak jarang para WNA itu terlibat ricuh satu sama lain sehingga ramai jadi perbincangan di media sosial.
Edward menjelaskan, saat ini jajarannya tengah menyelidiki berbagai pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para WNA di Bali, termasuk yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata itu. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Berilah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semuanya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Edward. (BD)