Terbukti Korupsi dalam Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun 

Jumat, 13 Januari 2023, Pukul 00:24 WIB
Dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri. Benny dinilai terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731,” tutur Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1), dikutip dari cnnindonesia.com.

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Benny disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Hakim menilai Benny terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua primer. Meski demikian, Benny tak mendapat hukuman pidana penjara.

Dijelaskan hakim, Benny tidak bisa dijatuhkan pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA :  Kisruh 'Kesra Jabar Gate Rp 1 Triliun', Anggota DPRD Jabar: Pernyataan Ridwan Kamil Bisa Jadi Temuan KPK untuk Pengusutan

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” tutur hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Benny telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Benny disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian perbuatan korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Benny bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Benny dihukum pidana mati.

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian ada pula Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

BACA JUGA :  Kasus Rumah Produksi Film Porno, Polisi: Pemeran Dibayar Rp 10-15 Juta Per Sekali Main

Tercatat pula nama Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro. (BD)

Latest

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600