Viral! Jokowi Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat: Ini Adalah Manuver Politik, Bisa Jadi Bom Waktu?

Minggu, 22 Januari 2023, Pukul 12:17 WIB
Sebuah acara pelantikan para kepala desa. Menurut pengamat kebijakan publik, jika masa jabatan kepala desa melebihi masa jabatan presiden, kepala daerah, atau bahkan anggota legislatif, maka hal itu menjadi sebuah paradoks. Apalagi jika kepala desanya memiliki kinerja buruk, hal itu bisa jadi bom waktu yang akan menimbulkan kekacauan yang lebih besar. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyetujui perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Hal ini diputuskan setelah para kepala desa melakukan demonstrasi di DPR.

Dikutip dari Suara.com (22/1/2023), ekonom dan pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa salah satu harapan dari memperpanjang jabatan kades menjadi 9 tahun itu adalah pembangunan desa bisa jadi maksimal.

Terkait demonstrasi kades, Presiden Jokowi sempat memanggil Budiman Sudjatmiko. Ia mengatakan bahwa presiden setuju masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun.

“Publik pun dibuat mengernyitkan kening. Para pengamat mencium ada hal yang tidak beres. Sebab, jika masa jabatan kepala desa melebihi daripada masa jabatan presiden, kepala daerah, bahkan anggota legislatif, maka hal itu menjadi sebuah paradoks,” kata Achmad, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Achmad, alasan polarisasi adalah alasan yang justru antitesis jika dijawab dengan perpanjangan masa jabatan presiden. “Sebab, kepala desa menjadi lebih dominan dan bisa terjebak dalam otoritarian skala mikro yang justru akan memperuncing polarisasi jika itu terjadi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ketua MPR Setuju Pilgub Dihapus dan Gubernur Dipilih oleh Pemerintah Pusat

Terlebih, kata Achmad, jika seorang kepala desa memiliki kinerja buruk, hal itu bisa menjadi bom waktu yang akan menimbulkan kekacauan yang lebih besar.

Ia menuturkan, pihak yang seharusnya menyampaikan aspirasi adalah rakyat atau pemilih kepala desa, bukan kepala desa yang berkuasa yang menginginkan masa kepemimpinan lebih lama.

Achmad melihat kebijakan tersebut keluar dari jalur demokrasi dan lambat laun bisa dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bahkan sampai presiden.

“Publik harus menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa melebihi dari masa jabatan presiden. Ini adalah upaya pengkondisian yang sangat kentara untuk mendukung perpanjangan masa jabatan para penerima mandat rakyat. Ini adalah sebuah manuver politik,” tandasnya. (BD)

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600