Waduh! UU Kesehatan yang Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Karyawannya dalam BPJS

Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang baru disahkan DPR RI tak mengatur perusahaan untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Kesehatan. Meski demikian, perusahaan harus menjamin kesehatan para pekerjanya melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya. (foto; istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru ternyata tak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan para karyawannya di BPJS Kesehatan. Bahkan, beleid terbaru yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/7) kemarin itu menghilangkan istilah “BPJS Kesehatan” yang tadinya ditemukan pada draf terakhir.

Meski demikian, Pasal 100 (1) UU Kesehatan yang baru tetap mewajibkan pemberi kerja menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Ada juga Pasal 100 (2) yang mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan serta keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

Selain itu, pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja,” isi pada Pasal 100 (4) UU Kesehatan baru.

BACA JUGA :  Telkom Dorong UMKM Pekalongan Go Global Lewat Ekosistem dan Konektivitas Digital

Bahkan, Pasal 411 (2) UU Kesehatan baru juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tapi, UU baru tersebut tidak mengatur sanksi-sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi,” isi Pasal 411 (5) UU Kesehatan baru.

Lalu, sesuai Pasal 411 (6), manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

Pada draf sebelumnya, Pasal 424 RUU Kesehatan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam Pasal 424 Angka 1, draf tersebut mengubah Pasal 13 UU 40/2004 dengan mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja.

Meski demikian, kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Apabila melanggar, pemberi kerja diancam bui paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ARH)

BACA JUGA :  Faizal Assegaf: Evaluasi Istilah Supremasi Sipil dalam Revisi UU TNI

Latest

Istana Buka Suara Soal Pencopotan Kepala Bapanas, Ini Pernyataannya 

RATAS – Istana buka suara terkait pencopotan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Posisi Arief tersebut kini dirangkap oleh Menteri Pertanian...

Ditolak Hakim, Praperadilan Nadiem Makarim Kandas

RATAS – Upaya hukum yang ditempuh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri...

Menteri Purbaya Tak Mau Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Ini Penjelasannya

RATAS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan digunakan untuk membayar utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung...

Timnas Indonesia Kalah, Nasib Kluivert Bakal Ditentukan di Rapat Exco PSSI

RATAS – Masa depan dan nasib Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia kini sangat tidak pasti. Setelah gagal membawa Skuad Garuda lolos ke Piala Dunia 2026, nasibnya akan ditentukan...

BNN Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya

RATAS — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Sujudi Ario Seto mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi. “Rehabilitasi bukan hukuman,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600