Wow! Bursa Karbon Indonesia Berpotensi Mencapai Rp 8.000 Triliun, Perlu Ada Peraturan Teknis OJK

Jumat, 12 Mei 2023, Pukul 22:34 WIB
Bursa karbon adalah mekanisme yang mengatur perdagangan serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai dengan mekanisme pasar, yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual-beli karbon. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan akan mempersiapkan aturan teknis bursa karbon pada Juni 2023, dan implementasi bursa itu ditargetkan berjalan pada September 2023.

Seperti yang dilansir Sindonews.com (12/5/2023), kehadiran bursa karbon telah ditunggu-tunggu karena besarnya potensi perdagangan karbon global yang saat ini menembus angka Rp 11.400 triliun, spesifik Indonesia potensinya diramal mencapai Rp 8.000 triliun dalam jangka panjang karena memasukkan potensi hutan dan mangrove.

Sebagai langkah mendukung tata kelola dan ekosistem pengembangan bursa karbon di Tanah Air, diperlukan berbagai muatan materi peraturan teknis OJK yang sejalan dengan payung hukum yang ada, baik Permen LHK No. 21 Tahun 2022 maupun UU PPSK.

Dalam Pasal 24 UU PPSK disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar yang mendapat izin usaha dari OJK. Hal itu menunjukkan bahwa penyelenggara bursa karbon idealnya bersifat terbuka asalkan mendapatkan izin dari OJK, tidak ekslusif hanya untuk penyelenggara bursa efek.

BACA JUGA :  Lima Manfaat Tape Singkong untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui 

“OJK mesti clear menempatkan lembaganya sebagai regulator serta mendengarkan semua stakeholder peminat bursa karbon dalam mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon,” ungkap anggota DPR Komisi XI, Kamrussamad, Jumat (12/5/2023).

Kamrussamad juga menekankan perlunya pembuatan regulasi mendengarkan aspirasi pelaku usaha karbon dalam penyediaan peraturan OJK. “Harus inklusif dan adil bagi semua pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menyebutkan, kehadiran aturan teknis bursa karbon perlu memfasilitasi setiap penyelenggara yang potensial.

“Belajar dari studi kasus bursa karbon di berbagai negara, termasuk Swedia, penyelenggara bursa karbon dapat berasal dari perusahaan berbasis teknologi bukan berasal dari bursa efek, dan itu sah-sah saja. Khawatir jika aturan teknis memberikan preferensi khusus pada penyelenggara bursa efek akan menghambat inovasi pengembangan bursa karbon,” tutur Bhima.

Ia juga menilai, ketika regulasi bursa karbon berburu dengan deadline, kualitas dari regulasi tetap perlu dijaga.
Waktu yang ada hingga aturan teknis terbit bulan Juni, kata Bhima, perlu dimanfaatkan oleh OJK dalam merumuskan sebaik mungkin kesiapan pendaftaran hingga mekanisme pengawasan bursa karbon.

BACA JUGA :  Gubernur Papua Mangkir dari Panggilan KPK, Kata Kuasa Hukumnya, Kondisi Lukas Enembe semakin Buruk karena Tekanan Psikologi dan Stres

“Sehingga bursa karbon yang hadir di Indonesia dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, dan mencegah perusahaan luar negeri yang ingin melakukan greenwashing berlomba-lomba masuk ke bursa karbon Indonesia,” papar Bhima. (BD)

Latest

Ragam Manfaat Buah Markisa, Tingkatkan Kesehatan Jantung Hingga Imunitas Tubuh 

RATAS– Markisa merupakan buah yang tumbuh di daerah tropis dan mengandung daging yang lembut dengan rasa yang khas. Buah markisa kerap dibuat sebagai jus atau campuran dari minuman. Markisa...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600