Anies Kalah di PTUN, UMP 2022 DKI Jakarta Tidak Jadi Naik 5,1 Persen

Rabu, 13 Juli 2022, Pukul 13:50 WIB
Kenaikan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Anies Baswedan dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 sebesar 5,1 persen diputuskan batal setelah dikabulkannya gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI 2022. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI 2022 yang diusulkan Gubernur Anies Baswedan. Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 sebesar 5,1 persen pada 2022 menjadi batal.

Selain itu, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845 per bulan.

Jika hasil putusan ini diberlakukan, maka ada penurunan sekitar Rp 100 ribu untuk UMP DKI Jakarta. Sebab, saat dinaikkan 5,1 persen, UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, adanya
putusan tersebut bisa diartikan sebagai kekalahan telak bagi para buruh. Apalagi, batalnya kenaikan upah ini akan tergerus oleh inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan mencapai 4 persen-5 persen pada tahun 2022.

Bhima melihat kondisi ini akan memberikan dampak negatif bagi perekonomian, terutama dari sisi konsumsi rumah tangga sebagai motor penggerak utama PDB Indonesia. Kata Bhima, situasi itu sebenarnya tidak menguntungkan. Daya beli para pekerja bisa turun tajam dan yang bisa terjadi adalah konsumsi rumah tangga justru akan merosot.

BACA JUGA :  Didukung 12 Parpol di Pilkada Jakarta, Beginni Kata RK

“Ini tentu akan mempengaruhi permintaan ritel maupun konsumsi dan penjualan dari para pelaku usaha. Ini yang sebenarnya dikhawatirkan,” ujarnya seperti yang dikutip CNNIndonesia.com (13/7).

Dampak negatif lainnya adalah ancaman resesi yang makin mendekati Indonesia. Karena, UMP harusnya menjadi perlindungan sosial bagi masyarakat saat terjadi kenaikan harga barang dan inflasi yang melonjak tajam, justru batal naik.

Oleh karena itu, Bhima menyarankan Pemerintah DKI Jakarta dan pengusaha harus mencari cara lain untuk meredam UMP DKI 20222 yang tergerus inflasi. Pemerintah provinsi bisa saja memberikan bansos atau subsidi tambahan dan pengusaha harus menahan kenaikan berbagai harga.

“Itu yg bisa dilakukan. Tapi sekali lagi, ini pukulan telak kekalahan bagi para pekerja, karena upahnya bukannya naik, tapi secara riil justru turun tergerus oleh inflasi. Jadi, kalau inflasinya 5 persen, UMP naiknya 1 persen sebenarnya upah riil itu minus 4 persen tahun ini,” ungkap Bhima.

Meski demikian, Bhima menyimpulkan perwakilan buruh dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) sepertinya legowo, seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden Aspek, Mirah Sumirat. Bhima juga melihat, walaupun ada pengurangan pada UMP DKI Jakarta, tapi rekomendasi yang diberikan oleh pengadilan dinilai sesuai dengan keinginan buruh.

“SKGUB 1517 dibatalkan, tapi hakim memerintahkan tergugat (Gubernur) untuk menerbitkan SKGUB UMP sesuai rekomendasi DEPEPROV sebesar Rp 4,5 juta, artinya justru rekomendasi kenaikan UMP DKI versi buruh di kabulkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  World Bank Perkirakan Ekonomi China Akan Tumbang Hingga Tahun 2025, Sri Mulyani: Indonesia Bakal Kena Dampak

Memang, kata Bhima, tidak dapat dipungkiri bahwa UMP sebesar Rp 4,5 juta ini sangat memberatkan buruh, karena tidak akan sebanding dengan kenaikan berbagai harga kebutuhan di dalam negeri. Hal ini tercermin dari inflasi yang tembus 4 persen pada Juni 2022.

“Sebetulnya angka Rp 4,5 juta angka yang dramatis. Kala itu harga barang kebutuhan pokok belum terlalu tinggi, tapi jika disesuaikan sekarang, ya ampun deh, berat!” tandasnya.

Hasil keputusan tersebut, Bhima melanjutkan, akan dibahas kembali bersama dengan seluruh buruh di DKI. Tapi ia memperkirakan tidak akan ada protes besar-besaran terkait hasil putusan UMP tersebut.

“Kami akan konsolidasikan dengan elemen buruh yang lain. Kalau dibilang akan ada aksi protes atas hasil putusan, maka agak berat juga karena ini kan putusan hukum,” ujar Bhima.

Berbeda dengan Aspek, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru menolak tegas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen di tahun ini. Presiden KSPI Said Iqbal menilai putusan itu akan membuat kondisi di lapangan kacau. Sebab, konflik antara pengusaha dan buruh menjadi tak terhindarkan.

BACA JUGA :  Kades Kohod Mangkir dari Panggilan Bareskrim dan Abaikan Kejagung Terkait Kasus Pagar Laut

Said juga menilai penurunan UMP ini akan makin menyusahkan buruh. Apalagi, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen sudah dijalankan selama paruh tahun ini. “Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, KSPI meminta Anies mengajukan banding terhadap putusan ini dan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 tetap naik 5,1 persen. Jika Anies tidak melakukan banding, maka KSPI akan melakukan aksi besar-besaran.

“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” tandas Said.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, menegaskan akan menjalankan komitmen yang telah disampaikan sejak awal pengajuan gugatan dan akan menerima apapun putusan pengadilan.

Bahkan, jika gugatan ditolak oleh pengadilan, Apindo bakal tetap mengikuti putusan pengadilan. “Kami tidak menarik ucapan. Kami menerima, apalagi gugatan dikabulkan,” tuturnya.

Saat ini, kata Nurjaman, Apindo tengah menunggu respons Anies dan jajarannya akan putusan ini. Jika diterima, maka harus ditetapkan Keputusan Gubernur terbaru terkait UMP DKI Jakarta 2022. Tapi jika Anies tidak menerima dan mengajukan banding, maka Apindo siap menghadapi. (BD)

Latest

Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah: Tidak Boleh Ada Anak Jakarta Kehilangan Hak Pendidikan

Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah: Tidak Boleh Ada Anak Jakarta Kehilangan Hak Pendidikan RATAS.id – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyerahkan Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap IV Gelombang...

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa RATAS.id— Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kekuatan sejati bangsa bersumber dari doa dan...

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Srikandi Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung KWT Mawar Larangan Selatan 

RATAS – Srikandi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta mendukung kehadiran kelompok wanita tani (KWT) Mawar dalam menciptakan ketahanan pangan di Kelurahan Larangan,...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600