Bareskrim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Jerman-Malaysia-Indonesia, 25 Tersangka Ditangkap

Kamis, 11 Agustus 2022, Pukul 20:26 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran ekstasi jaringan Jerman - Malaysia - Indonesia. Sebanyak 25 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga bandar berhasil ditangkap. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran ekstasi jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia. Sebanyak 25 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga bandar telah ditangkap.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, dari 25 tersangka, dua di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan mantan anggota Polri.

“Ada satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalah guna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mantan anggota Polri tadi mengklaim telah tiga kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Keduanya, yakni atas nama Paulus dan Juky Sutrisna, yang juga telah ditangkap dalam kasus ini.

“Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek,” papar Krisno.

BACA JUGA :  Tolak Permohonan PK, Mahkamah Agung Tetap Hukum Perusahaan Pembakar Hutan di Jambi Bayar Denda Rp 590 M

Krisno menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan selama satu bulan sejak 1 hingga 31 Juli 2022. Operasi tersebut diberi nama Anti Gedek 2022.

Sementara beberapa barang bukti narkoba yang disita di antaranya adalah 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.

“Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka, mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (BD)

Latest

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600