BREAKING NEWS! Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar di Tangsel Naik Penyidikan, Ben-Pilar Ketar-ketir?

Selasa, 04 Februari 2025, Pukul 23:38 WIB
?R

RATAS – Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp75 miliar tengah naik penyidikan. Artinya, kemungkinan besar dan hampir dipastikan akan ada tersangka dalam kasus ini.

Siapa sajakah kemungkinan yang akan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp75 miliar tersebut? Apakah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) ketar-ketir menghadapi kasus dugaan korupsi yang ada di dinas yang dipimpinnya?

Yang pasti, saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten tengah melakukan penyidikan kasus tersebut. Ya, penyidik sedang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel).

Hal itu seperti yang diungkapkan Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Kejati Provinsi Banten, Aditya Rakatama. Kata Aditya, kasus ini terungkap oleh timnya.

Tepatnya, tim intelijen Kejati Banten. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa, 04 Februari 2025, kasus atau perkara yang terkait dengan kontrak pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dinaikkan statusnya. Kasus kontrak pekerjaan jasa layanan ke perusahaan pengangkut sampah, PT Ella Pratama Prakasa (EPP) sebesar Rp 75 miliar dinyatakan resmi naik ke penyidikan oleh penyidik Kejati Banten.

BACA JUGA :  Waduh! BRIN Ingatkan Warga Agar Waspada Potensi Banjir Besar di Jabodetabek Rabu Besok (28/12)

“Jadi, statusnya dari penyelidikan kita naikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Aditya, kepada wartawan, di Kantor Kejati Banten, Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, No. KM 6, RW 09, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa, 04 Februari 2025.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi

Dijelaskan Aditya, kasus dugaan korupsi pengeloaan sampah ini terjadi pada bulan Mei 2024. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya, ucap Aditya, ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Dipaparkannya, kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah di daerah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ia berkata, ketika itu, ada pembuangan sampah secara liar di daerah tersebut dan membuat warga protes sehingga massa melakukan aksi unjuk rasa.

“Ada pembuangan sampah liar. Nah, ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” tandasnya.

Jaksa ini melanjutkan, pengelolaan sampah oleh perusahaan itu, seharusnya dilaksanakan sebagaimana kontrak. “Artinya, mereka harus melakukan sesuai pengelolaan sampah, seperti reuse, recycle, dan reduce. Cuma, faktanya, mereka tidak melakukan hal itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  KPK Sebut Ada Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Kasus Suap Wali Kota Bandung, Siapa?

Lalu, Aditya menandaskan, kontrak dimaksud dibagi menjadi dua bagian. “Yaitu, untuk jasa pengangkutan Rp50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah Rp 25 miliar,” sebutnya.

Tim Intelijen Temukan Indikasi Korupsi

Dalam kasus ini, tim intelijen Kejati Banten menemukan adanya indikasi dugaan korupsi. Karena, PT. EPP dinilai tidak mempunyai kapasitas dan fasilitas untuk pengelolaan sampah.

“Salah satu item-nya adalah pengelolaan sampah diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” tukas Aditya.

Kerugian Negara Tengah Dihitung

Aditya menerangkan, tim penyidik tengah memperkirakan perhitungan kerugian keuangan negara. “Karena, salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” urainya.

Lima Orang telah Diperiksa

Sampai saat ini, sudah lima orang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat, pihak Kejati Banten akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.

“Belum, ini masih berproses,” Aditya menutup pembicaraannya kepada wartawan sambil menambahkan, pihaknya akan terus meng-up date perkembangan kasus ini. (AGS)

Latest

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None

RATAS - Sebagai perwujudan komitmen dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas generasi muda di Jakarta, Bank Jakarta kembali mendukung acara Puncak Abang None Jakarta 2025. Dukungan tersebut...

Revisi UU BUMN Harus Tegas Larang Rangkap Jabatan

RATAS — Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya pengaturan tegas terkait larangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN....

Pidato Presiden Prabowo di PBB Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Indonesia

RATAS – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, mengapresiasi pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)....

Dermaga Pulau Pramuka Mangkrak, Warga Kepulauan Seribu Tuntut Penyelesaian Proyek

RATAS — Proyek pembangunan dermaga di Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, kembali menuai sorotan. Petisi Brawijaya Jakarta mendesak agar dermaga tersebut segera diselesaikan demi kepentingan...

Budi Mulyawan: Sinergi TNI dan Pemerintah Kunci Cetak Millennial Jakarta Sehat dan Tangguh

RATAS — Upaya menciptakan generasi millennial yang sehat dan tangguh di ibu kota terus digalakkan. Ketua Umum DPN Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), Budi Mulyawan atau Cepy, menegaskan...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600