Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil bagi Pekerja Swasta

Selasa, 12 Agustus 2025, Pukul 12:24 WIB

RATAS – Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional menuai beragam tanggapan, khususnya dari kalangan pekerja swasta. Bagi aparatur sipil negara (ASN), kebijakan ini berarti libur panjang usai perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, bagi banyak karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja biasa.

Kojek (29), pegawai swasta, menilai kebijakan ini hanya menguntungkan ASN.

“Cuti bersama itu cuma berlaku buat instansi pemerintah. Kalau kerja di swasta mana ada libur. Susah. Seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja,” ujarnya kepada Kompas.com.

Senada, Wiwi (32), pekerja asal Bogor, berpendapat cuti bersama seharusnya diputuskan sebagai libur nasional agar berlaku serentak.

“Kalau cuma status cuti bersama, perusahaan bisa saja tidak mewajibkan karyawannya libur. Contohnya saya, perusahaan milik perorangan, tetap masuk kerja. Yang libur mah cuma orang pemerintah,” keluhnya.

Sementara itu, Zahra (25), karyawan swasta di Jakarta Pusat, menilai tambahan waktu istirahat usai perayaan Hari Kemerdekaan akan bermanfaat.

“Habis lomba biasanya capek. Cuti bersama bisa jadi waktu tambahan istirahat. Tapi saya paham tidak semua sektor bisa menerapkannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Turki-Suriah Terus Bertambah, Angkanya Kini 15.383 Orang

SKB Tiga Menteri

Cuti bersama 18 Agustus 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.

Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, sehingga penerapannya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.

Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski cuti bersama ditetapkan.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai sesuai karakteristik layanannya. Masyarakat tetap bisa merayakan HUT Kemerdekaan dengan gembira tanpa mengganggu kelancaran layanan publik,” ujarnya, Jumat (8/8/2025). (HDS)

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital RATAS.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memperluas fasilitas Garuda Spark Innovation...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600