RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem), sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2021–2023.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial ini diduga dialihkan untuk membangun restoran, showroom, serta membeli aset pribadi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat. “Dua orang tersangka, HG dan ST, memanfaatkan jabatannya di Panja pembahasan anggaran BI dan OJK untuk mengarahkan dana CSR ke yayasan yang mereka kelola,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Melalui yayasan itu, proposal bantuan sosial diajukan, dana dicairkan, namun kegiatan yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.
Keduanya dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK juga membuka peluang tersangka baru, mengingat pengakuan Satori bahwa sebagian besar anggota Komisi XI menerima dana serupa.
Penyelidikan dimulai Desember 2024 berdasarkan laporan PPATK dan aduan masyarakat. Dana CSR BI dan OJK diarahkan ke yayasan yang dikuasai langsung oleh kedua tersangka, lalu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Lahir di Sukabumi, 11 April 1969. Politikus Gerindra tiga periode di DPR, kini duduk di Komisi II. Sebelum terjun ke politik, ia berkarier di sektor keuangan.
Politikus NasDem dari Dapil Jabar VIII. Karier politik dimulai di DPRD Kabupaten Cirebon (2009–2014), lalu DPRD Jabar (2014–2019), dan DPR RI sejak 2019. Aktif di berbagai organisasi keagamaan dan olahraga di Jawa Barat. (HDS)