RATAS – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak penegak hukum untuk segera mencekal Kepala Desa (Kades) Arsin bin Sanip. Selain itu, ia juga mendesak agar Arsin segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pembangunan pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Menurut Boyamin, Kades Kohod, Arsin, diduga kuat terlibat dalam pemalsuan girik yang digunakan untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (SHM/SHGB) di area pagar laut Kabupaten Tangerang. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan mengenai kasus ini telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, serta mengungkapkan keyakinannya bahwa seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), harus diperiksa.
“Jika sertifikat itu diterbitkan di atas laut, saya sangat meyakini itu palsu. Tidak mungkin bisa diterbitkan. Apalagi kalau klaim itu berdasarkan tahun 70-an atau 80-an, yang seharusnya sudah musnah. Itu artinya sertifikat itu tidak sah,” ucap Boyamin.
Pernyataan senada juga datang dari Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, yang menilai bahwa kasus Arsin sudah jelas. Gufroni menyatakan bahwa Arsin disinyalir terlibat dalam pemalsuan girik bidang pagar laut dan juga terkait dengan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia pun mendesak agar penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menetapkan Arsin sebagai tersangka.
“Karena dikhawatirkan Arsin akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, pencekalan menjadi langkah yang sangat penting untuk mencegahnya pergi ke luar negeri,” tambah Gufroni.
Dalam perkembangan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan kasus pagar laut Kabupaten Tangerang. Semua saksi berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Para saksi termasuk Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta beberapa pejabat lainnya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Namun, meskipun sejumlah saksi telah diperiksa, Kades Kohod, Arsin bin Sanip, belum dipanggil untuk diperiksa. Dittipidum Bareskrim Polri sendiri telah memutuskan untuk menggelar perkara terkait dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.
“Gelar perkara kemungkinan akan dilaksanakan besok. Hal ini untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Senin (3/2/2024). (HDS)