RATAS — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa lembaganya masih menganalisis surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Proses pengkajian dilakukan untuk menentukan apakah surat tersebut dapat diproses secara konstitusional.
“Prosesnya masih sesuai mekanisme yang ada. Kami sedang melihat apakah surat itu bisa diproses dan melalui prosedur seperti apa,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menduga ada agenda politik besar di balik isu ijazah palsu dan usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran.
“Saya merasa memang ada agenda besar politik di balik isu-isu ini—ijazah palsu, isu pemakzulan. Ini upaya untuk menurunkan reputasi politik,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Senin (14/7/2025).
Meski demikian, Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak ambil pusing dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
Usulan pemakzulan Gibran diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI, yang menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia capres dan cawapres. Mereka menilai putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024, yang menurut mereka sarat konflik kepentingan karena saat itu Ketua MK adalah ipar Jokowi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa hasil Pilpres 2024 harus dihormati.
“Sudah, kita hormati hasil pemilu,” ujarnya singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa surat dari Forum Purnawirawan belum secara resmi sampai ke pimpinan DPR. Ia menyebut surat itu akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) sesuai mekanisme.
“Suratnya belum diterima pimpinan. Kalau sudah masuk, nanti dibahas di Rapim atau Bamus. Mungkin pekan depan,” jelas Dasco pada 24 Juni 2025. (HDS)