Dugaan Identitas Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi, Dua Pengurus Diperiksa Bareskrim

Rabu, 12 Maret 2025, Pukul 09:20 WIB

RATAS – LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya menegaskan bahwa kasus dugaan dualisme kepemimpinan di KORMI Kota Bekasi terus bergulir dan saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, dua pengurus KORMI Kota Bekasi, yakni Wakil Ketua II dan Kepala Bidang Hukum, telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

“Dua orang saksi dari KORMI hari ini diperiksa terkait dugaan penggunaan identitas ganda. Berdasarkan informasi dari penyidik, Ketua KORMI Kota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono, dijadwalkan akan dipanggil dalam pekan ini,” ujar Maksum Alfarisi, yang akrab disapa Mandor Baya, dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Mandor Baya juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dua pengurus KORMI tersebut berkaitan dengan dugaan dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.

“Infonya, yang diperiksa hari ini adalah Wakil Ketua II dan Kepala Bidang Hukum KORMI terkait motif dugaan penggunaan identitas ganda yang melibatkan istri Wali Kota Bekasi,” katanya.

BACA JUGA :  Gaya Hidup & Kekayaan Lukas Enembe, Mulai dari Jam Tangan Mewah hingga Tambang Emas!

Kasus dugaan penggunaan identitas palsu oleh Ketua KORMI Kota Bekasi sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Bareskrim Polri dan terus mengalami perkembangan.

Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah pihak, termasuk dari dinas terkait dan pelapor, untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.

“Kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor. Bahkan, surat pemanggilan kepada Ketua KORMI Kota Bekasi rencananya hari ini akan dikirimkan ke rumah yang bersangkutan,” ujar Maksum Alfarisi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (17/1/2025).

LSM Tri Nusa berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemalsuan identitas merupakan tindak pidana yang mencakup penggunaan nama, alamat, jabatan, atau identitas lainnya secara tidak sah dengan tujuan menipu atau mengelabui pihak lain.

“Hukum terkait pemalsuan identitas diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya. (HDS)

BACA JUGA :  Minim Prestasi dan Gagal Tuntaskan Kasus-kasus yang "Mengendap", Copot Aliansyah dari Kajari Tangsel!

Latest

Korban Meninggal Ponpes Al Khoziny Ambruk Bertambah Jadi 17 Orang 

RATAS – Korban meninggal pada tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo bertambah menjadi 17 orang. Hal ini disebabkan oleh penemuan potongan tubuh di reruntuhan...

Dilanda Hujan dan Angin Kencang, 14 Rumah di Bogor Rusak

RATAS— Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat dilanda angin kencang disertai hujan deras hingga membuat 14 rumah rusak. Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor M...

Ciptakan Ketahanan Pangan! Srikandi Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung KWT Mawar 

RATAS – Srikandi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta mendukung kehadiran kelompok wanita tani (KWT) Mawar dalam menciptakan ketahanan pangan di Kelurahan Larangan,...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600