Gerakkan Prajurit untuk Protes Effendi Simbolon, KASAD Dudung Dinilai Melampaui Kewenangannya

Selasa, 20 September 2022, Pukul 11:11 WIB
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, terutama para pengamat, terkait tindakannya menginstruksikan para prajurit melakukan gelombang protes terhadap anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Analis Militer dan Pertahanan, Connie Rahakundini, menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus bertindak usai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menginstruksikan prajuritnya membuat gelombang protes terhadap anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon yang menyebut mereka bak gerombolan.

Sebab, Connie melihat Jenderal Dudung sepertinya sudah melampaui kewenangannya. “Menurut saya, sebagai panglima tertinggi, presiden harus menindak tegas Pak Dudung sebagai Kepala Staf,” kata Connie saat diskusi dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, baru-baru ini.

Connie kemudian menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara RI. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa jika presiden harus mempertahankan terhadap ancaman dan pelanggaran dari manapun juga.

Karena itulah gerakan yang dinstruksikan oleh Dudung itu dianggap Connie sebagai sebuah pelanggaran yang berasal dari internal. Apalagi kalau melihat pada Pasal 16 UU TNI terkait tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan.

Sesuai pasal tersebut, Dudung memiliki tugas untuk memimpin angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional angkatan, membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi serta operasi militer dengan matra masing-masing, membantu panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan angkatan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing.

BACA JUGA :  HUT Ke-9 Undang-Undang Desa di GBK, Para Kades Minta Alokasi 10% APBN untuk Dana Desa

Menurut Connie, menginstruksikan jajarannya untuk membuat gelombang protes itu sudah berada di luar kewenangan Dudung selaku KSAD.

“Karena menurut saya sudah melampaui kewenangannya. Dia tidak boleh menggunakan, ini yang saya bilang tadi penggunaan itu enggak selalu harus alutsista apalagi di era sekarang, penggunaan untuk membuat gerakan seperti ini kan penggunaan media sosial, which is bisa lebih parah dari alutsista,” papar Connie. (BD)

Latest

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600