Guna Atasi Masalah Overkapasitas Lapas, Menkumham: Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kamis, 13 April 2023, Pukul 14:55 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mendorong proses penyelesaian perkara dilakukan lewat restorative justice guna mengatasi masalah banyaknya lapas yang melebihi kapasitasnya. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia banyak yang melebihi kapasitas. Yasonna mendorong pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara.

Hal itu disampaikan Yasona dalam Simposium Nasional ‘Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia’, di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Seperti yang dilansir Detik.com (13/4/2023), tercatat, penghuni lapas saat ini mencapai 265.707, dari kapasitas sebesar 137.031. “Bisa dibayangkan sekarang existing 265 ribu, katakan 100 ribu saja ditambah tanpa program COVID-19, yang kita keluarkan sama dengan 365 ribu. Dengan kondisi sekarang saja kita sudah overkapasitas 94 persen rerata,” ujar Yasonna.

Yasonna juga mengatakan ada lapas yang melebihi kapasitasnya, bahkan mencapai 800 persen, yakni di Lapas Kelas II Bagansiapiapi. Kata dia, lapas-lapas tersebut mengeluarkan biaya kurang lebih Rp 2 triliun.

“Kalau dilihat di kota-kota tertentu bahwa Bagansiapiapi 800 persen. Bireuen berapa ratus persen, di beberapa tempat beratus-ratus persen, ada yang 300 persen, mengeluarkan biaya negara lebih dari Rp 2 triliun lebih, hanya untuk bahan makanan dengan klas yang harga yang murah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tanggapi Gugatan PSI ke MK Soal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Itu Sangat Salah dan Harus Dilawan!

Oleh sebab itu, Yasonna mendorong agar proses penyelesaian perkara dilakukan lewat restorative justice. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026.

“Maka dalam konteks ini saya mengajak untuk sumbangsih berpikir, bagaimana kita, bagaimana filosofi yang sudah baik kita lahirkan dalam UU Pemasyarakatan, konsep restorative justice yang kita tuangkan di KUHP baru dapat kita terapkan dalam proses pemidanaan kepada anak-anak bangsa, yang oleh karena satu dan lain hal menjadi melakukan kejahatan,” tutur Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menyoroti setiap pelanggaran pidana yang selalu berujung pada pemenjaraan. Dia mengatakan, jika masyarakat terus mempertahankan prinsip tersebut, Indonesia akan terus tertinggal.

“Ini harus menjadi wake up call bagi setiap lini, karena berdasarkan data terakhir ini juga menjadi penting buat kita, karena kalau kita terus mempertahankan prinsip premium remedium bahwa pemidanaan itu adalah satu-satunya, maka kita tidak akan mampu berkejar-kejaran membangun lembaga pemasyarakatan, berkejar-kejaran membangun lapas dengan tingkat kejahatannya,” papar Yasonna.

BACA JUGA :  Indonesia Desak Pemerintah Kamboja Segera Tangani Kasus Penyekapan 60 TKI di Sihanoukville

Dia lalu menjelaskan, di Amerika Serikat (AS), hukuman mati dilakukan dengan sangat keras, tapi tidak menyurutkan angka kejahatan. Sebaliknya, dia mengatakan Eropa tidak menerapkan hukuman mati, tapi lapas di Eropa tampak kosong.

“Di mana filosofi yang salah? Pendekatan yang salah? Maka ini menjadi penting buat kita secara bersama-sama,” ujarnya. (BD)

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600