Hasto Tetap Melawan usai Ditahan, Tantang KPK Periksa Keluarga Jokowi

Kamis, 20 Februari 2025, Pukul 17:23 WIB
Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK

RATAS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Hasto memberikan pernyataan kepada media. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum dan berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo.

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Terima kasih, merdeka!” ujar Hasto.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut.

Perlu diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, ia diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku. Kedua, ia dijerat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga berperan dalam penyediaan dana untuk suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Suap yang diberikan mencapai Rp600 juta, yang diduga melibatkan Donny Tri Istiqomah—orang kepercayaan Hasto—bersama dengan Harun Masiku dan Saeful Bahri. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio F.

BACA JUGA :  Untuk Kepentingan Industri, Tesla Luncurkan Robot Berperawakan Manusia Bernama Optimus

Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga mengarahkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK. Selain itu, ia juga memerintahkan seseorang bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri guna menghindari penyidikan KPK.

Lebih lanjut, pada 6 Juni 2024, empat hari sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak dapat diakses oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b serta Pasal 21 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. (HDS)

Latest

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit, Ini Masalahnya

RATAS - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi ambeien. "Ya, informasi...

Mahasiswa Bakal Demo Copot ASN yang Bakar Terduga Pencuri Ubi

Mahasiswa Bakal Demo Copot ASN yang Bakar Terduga Pencuri Ubi RATAS.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan yang dianggap tak berperikemanusiaan. Seorang kepala sekolah yang juga...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600