RATAS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Hasto memberikan pernyataan kepada media. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum dan berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi. Terima kasih, merdeka!” ujar Hasto.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut.
Perlu diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, ia diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku. Kedua, ia dijerat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga berperan dalam penyediaan dana untuk suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR. Suap yang diberikan mencapai Rp600 juta, yang diduga melibatkan Donny Tri Istiqomah—orang kepercayaan Hasto—bersama dengan Harun Masiku dan Saeful Bahri. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio F.
Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga mengarahkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK. Selain itu, ia juga memerintahkan seseorang bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri guna menghindari penyidikan KPK.
Lebih lanjut, pada 6 Juni 2024, empat hari sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak dapat diakses oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b serta Pasal 21 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. (HDS)