Hati-Hati! STNK Mati Dua Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus

Minggu, 31 Juli 2022, Pukul 12:21 WIB
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, data kendaraan bermotor akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama dua tahun. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Korlantas Polri akan menghapus data surat tanda motor kendaraan atau STNK yang mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi, sejak aturan itu diberlakukan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong. “Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” ungkapnya melalui keterangan tertulis (29/7).

Aturan tersebut, kata Firman, berlaku dengan tujuan meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerinta melakukan pembangunan. “Kami ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu, pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” ujar dia.

Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. Dan pada saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan, dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri,” tuturnya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Bubarkan Enam BUMN, Aset-asetnya Akan Dilelang

Senada dengan pernyataan Rivan, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan bahwa untuk meningkatkan ketaatan pajak, dibutuhkan sinergisitas bersama, khususnya dalam memaksimalkan aturan.

“Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan,” tuturnya.

Seperti yang sudah diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila terbukti bahwa kendaraan terkait tidak membayar pajak selama dua tahun. (BD)

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600