Heboh! Bandar Sabu Pemilik Rekening Rp 6 Miliar Kabur ke Bali, Asetnya Rp 50 Miliar

Jumat, 09 September 2022, Pukul 23:28 WIB
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, selain membongkar kasus narkoba, saat ini yang menjadi fokus jajaran Direktorat Narkoba adalah mengungkap tindak pidana pencucian uang. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Polisi menangkap bandar sabu-sabu kelas kakap yang memiliki aset mencapai Rp 50 miliar. Sebelum ditangkap, bandar dengan inial FA alias V itu sempat kabur ke Pulau Bali.

Laki-laki dengan inisial V merupakan bandar sabu jaringan Indonesia-Malaysia. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah, dan motor gede. Adapun nilai asetnya ditaksir sebesar Rp 50 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut kasus ini cukup besar dan terus ditindaklanjuti. “Siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas. Bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” tuturnya, Jumat (9/9), seperti yang dikutip Antara.

Sejumlah barang bukti dan aset yang disita berupa tujuh unit alat komunikasi, enam mobil mewah dari berbagai merek, di antaranya Jaguar, Honda Accord, Marcedez Benz, dan Fortuner.

Selain itu, kata Dedi, ada juga motor gede dengan rincian 4 merek Harley Davidson dan satu merek Indian. Bahkan polisi juga berhasil menyita 46 obyek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Bogor.

BACA JUGA :  Labuan Bajo Rusuh Gara-Gara Tiket Masuk ke Pulau Komodo Mahal, Ini Respons Sandiaga

Selain membongkar kasus narkoba, saat ini yang menjadi fokus jajaran Direktorat Narkoba adalah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Dedi.

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol. Krisno H Siregar, V merupakan bandar kakap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bengkalis, Riau. Kata Krisno, penangkapan V bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial MN, HA, dan DA pada April 2022.

Dari penangkapan tersebut, hasil pengembangan menetapkan dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni AM yang merupakan warga binaan di salah satu lapas, dan DL yang akhirnya ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Lalu, dari penangkapan kedua orang tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu 47 kg dipesan oleh FA alias V dari bandar di Malaysia berinisial UJ. V kemudian kabur ke wilayah Bali.

“FA alias V ini perannya adalah pemesan dan pembayar narkotika dari Malaysia. Dia mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan MN sebagai becak laut,” ungkap Krisno.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh FA alias V. Transaksi keuangan V terbaca dari buku rekening yang disita penyidik pada penangkapan ketiga tersangka sebelumnya.

BACA JUGA :  BPK: Ada Dana KJP Plus dan KJMU yang Mengendap Hingga Rp 82,97 Miliar

Hasil penelusuran rekening membuka gerbang terbongkar-nya TPPU yang dilakukan FA alias V. Hal tersebut termasuk transaksi pembayaran pesanan sabu-sabu kepada UJ bersama rekannya berinisial SA, warga Malaysia.

“Minggu depan kami berangkat ke Malaysia menyampaikan informasi intelijen ini. Mudah-mudahan mendapatkan hasil lagi,” tutur Krisno.

Selain itu, penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank milik tersangka FA alias V dengan nilai uang Rp 6,34 miliar.

Adapun modus V dalam TPPU yaitu menggunakan nama-nama orang lain untuk memperlancar transaksi narkoba. Kemudian membeli aset-aset bukan atas namanya, tetapi nama keluarga dan kolega-nya dalam rangka menyamarkan kepemilikan.

FA alias V juga membuka usaha rumah makan untuk menyamarkan perolehan pendapatannya seolah-olah berasal dari hasil bisnis yang sah. Kemudian menggunakan jasa orang lain dengan berbagai macam peran guna memperlancar bisnis narkoba, antara lain membayar transporter serta lalu lintas keuangan.

FA alias V dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, denda Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN Meski Berstatus Terpidana, Disindir Oegroseno dan Susno Diadji

Kemudian disangkakan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (BD)

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600