Hotman Paris Pernah Tolak Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Kenapa?

Minggu, 04 September 2022, Pukul 10:48 WIB
Hotman Paris Hutapea adalah pengacara, presenter, dan pengusaha Indonesia yang terkenal dengan gayanya yang flamboyan, klien terkenal, dan gaya hidup mewah. Selain itu, Hotman Paris juga aktif mencetak para calon advokat di FHP Law School. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi perbincangan hangat publik. Apalagi pembunuhnya adalah atasannya sendiri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari kepolisian.

Di kasus ini, ternyata pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pernah ditawari menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. “Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa,” kata Hotman di kanal YouTube Trans TV Official, Sabtu (3/9).

Bukan tanpa alasan, Hotman menyebut bahwa belum lama ini dirinya berhasil memenangkan perkara yang menyangkut tentang rakyat kecil. “Ada alasan tertentu, terutama dalam bulan yang sam, ada kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong,” ujarnya, seperti yang dirilis Liputan6.com (4/9).

Hotman mengatakan bahwa pengacara tidak selalu membela klien yang berada di posisi benar dalam suatu perkara hukum. “Tidak benar bahwa pengacara hanya membela orang yang jujur atau bersih,” ungkapnya.

Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya,” sambung Hotman.

BACA JUGA :  Soal Kabar Sri Mulyani Bakal Mundur, Ketum Apindo: Tak Berpengaruh Pada Stabilitas Dunia Usaha

Terkait kasus Ferdy Sambo, Hotman menyebut harus ada hukuman setimpal untuk perkara ini. Apalagi Ferdy Sambo telah mengakui sudah menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena, cuma pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan. Jadi hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” katanya

Untuk masalah berat-tidaknya hukuman yang diberikan, kata Hotman, hal itu akan berbeda bila dilakukan secara spontan atau berencana. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo bisa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kalau pembunuhan spontan maksimal 20 tahun, mungkin kalau 15 tahun dengan remisi Lebaran, hari libur nasional jadi 10 tahun,” ucap Hotman. (BD)

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600