RATAS — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada Thomas “Tom” Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto didasarkan pada pertimbangan politik, bukan semata aspek hukum.
Menurut Pras, kedua kasus tersebut memiliki nuansa politik yang kuat, sehingga Presiden menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengeluarkan abolisi dan amnesti.
“Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya,” ujar Pras di Kompleks Parlemen, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Pras menjelaskan bahwa kebijakan Presiden ini juga dilandasi semangat persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang. Namun, ia menegaskan, langkah ini tidak berarti pemerintah melemahkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak,” tegasnya.
Pras juga mengimbau publik untuk tidak memperkeruh suasana politik dengan memperdebatkan langkah Presiden. Ia menilai saat ini bangsa Indonesia membutuhkan stabilitas untuk fokus menyelesaikan persoalan rakyat.
“Kita butuh ketenangan untuk membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya habis untuk hal-hal yang kurang produktif,” kata Pras.
Pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh politik ini dilakukan hanya beberapa hari setelah keduanya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pengadaan infrastruktur daerah, saat masih menjabat sebagai Sekjen sebuah partai besar.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015 – Juli 2016.
Keputusan Presiden Prabowo menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut diambil dalam bingkai rekonsiliasi dan kepentingan yang lebih besar. (HDS)