Jaksa Singgung Lagi Nama Tom Lembong di Sidang Korupsi Impor Gula, Meski Sudah Bebas lewat Abolisi

Sabtu, 16 Agustus 2025, Pukul 04:13 WIB

RATAS – Nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung nama Tom saat memeriksa eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis, yang hadir sebagai saksi.

“Sehingga saya meyakini ada keterlibatan dan keuntungan Thomas Trikasih Lembong dalam kegiatan impor gula dimaksud,” ujar jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dayu.

Dalam BAP yang sama, Dayu menyebut PT PPI hanya dijadikan alat agar impor gula bisa diberikan kepada pihak swasta. “PPI hanya dijadikan alat agar impor gula bisa diberikan kepada swasta tanpa mengindahkan tujuan stabilisasi harga, sehingga PT PPI terpaksa menjual kepada distributor sesuai surat Thomas Trikasih Lembong tanggal 10 Februari 2016,” lanjut jaksa.

Menanggapi hal itu, Dayu mengakui pernyataan tersebut memang keluar saat dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. “Ya, pada saat diperiksa diminta pendapat, jadi itu pendapat saya, Pak, seperti itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tom Lembong Belajar Tawakal dari Tahanan Muslim, Siap Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Gula

Namun, dalam persidangan kali ini nama Tom tidak dibahas lebih jauh. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan mengenai Permendag Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Dayu mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut ketika PPI melakukan impor bersama pihak swasta.

Sudah Bebas lewat Abolisi

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti memperkaya pihak lain dalam kasus impor gula. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, sehingga Tom bebas pada 1 Agustus 2025. Abolisi tersebut menghapus seluruh proses dan akibat hukum yang menjerat dirinya.

Meski Tom sudah bebas, proses hukum kasus impor gula masih terus berjalan terhadap pihak lain. Eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus, sudah divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, sembilan terdakwa lain dari pihak korporasi masih menjalani persidangan, yakni:

  1. Tony Wijaya NG (Dirut PT Angels Products)
  2. Then Surianto Eka Prasetyo (Dirut PT Makassar Tene)
  3. Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya)
  4. Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry)
  5. Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)
  6. Wisnu Hendraningrat (Presdir PT Andalan Furnindo)
  7. Hendrogiarto A Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
  8. Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur)
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo (Dirut PT Kebun Tebu Mas). (HDS)
BACA JUGA :  Desakan Copot Jaksa dan Hakim Kasus Hasto-Tom Mencuat, Mahfud Apresiasi Sikap Presiden

Latest

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...

Korban Tewas Tragedi Musala Ponpes Al Khozyni Ambruk Bertambah 13 Orang 

RATAS – Korban meninggal pada tragedi ambruknya gedung Musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur bertambah menjadi 13 orang. Informasi itu diungkapkan Kepala Kantor SAR...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600