RATAS – Nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong kembali disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung nama Tom saat memeriksa eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis, yang hadir sebagai saksi.
“Sehingga saya meyakini ada keterlibatan dan keuntungan Thomas Trikasih Lembong dalam kegiatan impor gula dimaksud,” ujar jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dayu.
Dalam BAP yang sama, Dayu menyebut PT PPI hanya dijadikan alat agar impor gula bisa diberikan kepada pihak swasta. “PPI hanya dijadikan alat agar impor gula bisa diberikan kepada swasta tanpa mengindahkan tujuan stabilisasi harga, sehingga PT PPI terpaksa menjual kepada distributor sesuai surat Thomas Trikasih Lembong tanggal 10 Februari 2016,” lanjut jaksa.
Menanggapi hal itu, Dayu mengakui pernyataan tersebut memang keluar saat dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. “Ya, pada saat diperiksa diminta pendapat, jadi itu pendapat saya, Pak, seperti itu,” ujarnya.
Namun, dalam persidangan kali ini nama Tom tidak dibahas lebih jauh. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan mengenai Permendag Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Dayu mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut ketika PPI melakukan impor bersama pihak swasta.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti memperkaya pihak lain dalam kasus impor gula. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, sehingga Tom bebas pada 1 Agustus 2025. Abolisi tersebut menghapus seluruh proses dan akibat hukum yang menjerat dirinya.
Meski Tom sudah bebas, proses hukum kasus impor gula masih terus berjalan terhadap pihak lain. Eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus, sudah divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, sembilan terdakwa lain dari pihak korporasi masih menjalani persidangan, yakni: