RATAS – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa kader PDI Perjuangan, Angga Nugraha, sebagai pelapor dalam kasus dugaan fitnah yang melibatkan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi.
Pemeriksaan dilakukan setelah Angga melaporkan Budi Arie atas pernyataan yang diduga menuding adanya partai politik di parlemen sebagai dalang praktik judi online. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 27 Mei 2025.
“Hari ini kami mendapat surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor,” ujar advokat PDIP, Wiradarma Harefa, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Menurut Wiradarma, laporan dilayangkan karena pernyataan Budi Arie dinilai mencemarkan nama baik partai, dan tidak disertai klarifikasi maupun permintaan maaf. Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan percakapan yang menyinggung PDIP sebagai pihak yang dituding terlibat dalam judi online.
“Laporan ini murni inisiatif kader, bukan atas perintah langsung Ketua Umum,” tegasnya.
Wiradarma menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lanjutan usai pemeriksaan selesai dilakukan oleh penyidik.
Laporan terhadap Budi Arie mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Kader PDIP berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. (HDS)