RATAS – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis kembali menyulut keprihatinan publik. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arzeti Bilbina, menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi jika dilakukan oleh dokter. Kami tidak ingin masyarakat takut untuk berobat karena merasa tidak aman saat memeriksakan kesehatan,” ujar Arzeti di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, rumah sakit wajib menjamin rasa aman bagi setiap pasien, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 6 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi pengguna jasa pelayanan kesehatan.
“Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan selama menjalani perawatan. Maka, rumah sakit sebagai penyelenggara layanan kesehatan harus bertanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan dari segala bentuk ancaman, termasuk kejahatan seksual,” tegasnya.
Arzeti menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual di rumah sakit bukan sekadar pelanggaran etika profesi, tetapi murni kejahatan pidana. “Ada korban yang dibuat tidak sadar sebelum diperkosa. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi tindakan kriminal berat yang menyalahgunakan posisi dan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur I ini memandang bahwa rangkaian kasus serupa harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan rumah sakit dan sistem pendidikan kedokteran. Ia mengapresiasi langkah Kemenkes yang mempertimbangkan penggunaan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) untuk menyaring calon dokter dari potensi gangguan kepribadian sejak dini.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Kemenkes dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam mengatasi krisis kepercayaan publik terhadap profesi dokter. “Penting ada efek jera, dan Komisi IX DPR akan segera mengadakan pertemuan dengan Kemenkes untuk membahas langkah konkret yang harus dilakukan,” tutup Arzeti. (HDS)