Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Perketat Pengawasan dan Evaluasi Sistemik

Rabu, 23 April 2025, Pukul 10:13 WIB

RATAS – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga medis kembali menyulut keprihatinan publik. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arzeti Bilbina, menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.

“Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi jika dilakukan oleh dokter. Kami tidak ingin masyarakat takut untuk berobat karena merasa tidak aman saat memeriksakan kesehatan,” ujar Arzeti di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, rumah sakit wajib menjamin rasa aman bagi setiap pasien, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 6 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi pengguna jasa pelayanan kesehatan.

“Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan selama menjalani perawatan. Maka, rumah sakit sebagai penyelenggara layanan kesehatan harus bertanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan dari segala bentuk ancaman, termasuk kejahatan seksual,” tegasnya.

Arzeti menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual di rumah sakit bukan sekadar pelanggaran etika profesi, tetapi murni kejahatan pidana. “Ada korban yang dibuat tidak sadar sebelum diperkosa. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi tindakan kriminal berat yang menyalahgunakan posisi dan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Ahmad Safei Tegaskan Dana Pensiun Penopang Kesejahteraan Pekerja di Hari Tua

Legislator dari Dapil Jawa Timur I ini memandang bahwa rangkaian kasus serupa harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan rumah sakit dan sistem pendidikan kedokteran. Ia mengapresiasi langkah Kemenkes yang mempertimbangkan penggunaan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) untuk menyaring calon dokter dari potensi gangguan kepribadian sejak dini.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Kemenkes dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam mengatasi krisis kepercayaan publik terhadap profesi dokter. “Penting ada efek jera, dan Komisi IX DPR akan segera mengadakan pertemuan dengan Kemenkes untuk membahas langkah konkret yang harus dilakukan,” tutup Arzeti. (HDS)

Latest

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600