Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Ternyata Bukan Pemerkosaan, Tapi Suka Sama Suka

Kamis, 08 Desember 2022, Pukul 21:29 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa anggota Paspampres dan perempuan prajurit Kostrad yang terlibat kasus asusila di Bali dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika juga menyebut keduanya bisa dipecat dari TNI. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad bukanlah pemerkosaan. Menurut Andika, dua prajurit itu suka sama suka. Dia mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

Dari pemeriksaan, kata Andika, ternyata kejadiannya tidak seperti laporan awal yang berujung dugaan pemerkosaan. Sebab, dalam pemeriksaan lanjutan, Andika menyebut ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan peristiwa itu tidak dilakukan dengan paksaan.

Bahkan Andika mengatakan bukan hanya sekali saja mereka berhubungan intim. Oleh sebab itu, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” ungkap Andika di Solo, Kamis (8/12), dikutip dari cnnindonesia.com.

Andika menyatakan bahwa anggota Paspampres dan perempuan prajurit Kostrad yang dimaksud tadi dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tapi juga bisa dipecat dari TNI. “Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” tandasnya.

BACA JUGA :  Data BPS: Harga Beras Kian Mahal di 60 Kota, Tapi Turun di 29 Kota Lainnya

Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap perempuan anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE. Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu. (BD)

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600