Kejagung dan Hotman Paris Ribut soal Tom Lembong

Kamis, 17 Juli 2025, Pukul 17:16 WIB

RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan pengacara Hotman Paris Hutapea agar tidak membuat kegaduhan publik terkait pernyataannya soal kemungkinan bebasnya mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Peringatan ini disampaikan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menanggapi klaim Hotman yang menyebut bahwa kegiatan impor gula pada 2017 telah mendapat lampu hijau dari Jaksa Agung dan Jamdatun, sehingga Tom Lembong seharusnya bisa dinyatakan bebas.

“Jangan tiba-tiba muncul legal opinion (LO) terus membuat gaduh. Kita harus lihat dulu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Menurut Sutikno, pendapat hukum yang dimaksud Hotman adalah legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan pada 2017, saat posisi Menteri Perdagangan sudah dipegang oleh Enggartiasto Lukita, bukan Tom Lembong.

Dalam surat tersebut, kata Sutikno, terdapat dua dokumen: satu berupa pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi merupakan pendapat hukum dari penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa pendapat hukum itu bukan merupakan izin impor.

BACA JUGA :  Polsek Jatiuwung Berhasil Sita 109 Botol Miras Ilegal

“LO itu tidak serta-merta menjadi izin. Semua kebijakan tetap harus mengikuti aturan hukum, termasuk pembahasan dalam rapat terbatas,” ujarnya.

Sutikno memastikan bahwa penyidikan perkara ini telah dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta hukum yang kuat. “Kami menangani perkara ini dengan melihat semua data dan fakta yang ada. Kami tidak ngawur,” tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris—yang menjadi kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya—menyatakan bahwa kliennya menjalankan impor gula berdasarkan kebijakan yang sudah sah secara hukum. Ia menyebut, pada 2017, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah memberikan pendapat hukum yang mendukung kebijakan impor.

“Menurut Jaksa Agung saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Hotman juga menilai bahwa pendapat hukum itu seharusnya menjadi dasar untuk membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan.

“Ya, berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” ujarnya.

Namun demikian, Kejagung menilai bahwa konteks dan waktu pemberian pendapat hukum itu tidak relevan dengan periode jabatan Tom Lembong sebagai Mendag. Sutikno kembali menegaskan, publik sebaiknya tidak terpengaruh oleh narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan. (HDS)

BACA JUGA :  Terpidana Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Jaksa Agung : Sedang Dicari 

Latest

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit, Ini Masalahnya

RATAS - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi ambeien. "Ya, informasi...

Mahasiswa Bakal Demo Copot ASN yang Bakar Terduga Pencuri Ubi

Mahasiswa Bakal Demo Copot ASN yang Bakar Terduga Pencuri Ubi RATAS.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan yang dianggap tak berperikemanusiaan. Seorang kepala sekolah yang juga...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600