RATAS – Telah beredar secara ilegal, salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur Nomor: 7/G/2025/PTUN.JKT terkait Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) oleh Hidayat Agus Sabarudin, SST, yang kini menjadi Ketua Kolegium Radiografer Kementerian Kesehatan yang diunggah melalui WAG KTKI pada tanggal 30 Juli 2025 pukul 8.06 WIB. Salinan putusan tersebut beredar sebelum ditandatangani Pimpinan Majelis Hakim, dan belum diunggah secara resmi melalui sistem e-court maupun SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Jakarta Timur.
Dr. Yuherman, SH M.Kn selaku Kuasa Hukum dari Kantor Prof. Gayus Lumbuun dan Asosiasi, menyatakan keheranannya atas beredarnya salinan putusan lengkap yang belum ditandatangani pimpinan majelis hakim sejak pagi hari, Selasa (30/7/2025). Ia menilai penyebaran dokumen tersebut melanggar etika dan integritas peradilan.
“Tapi kenapa sudah beredar salinan putusan lengkap oleh mantan anggota KTKI itu, pada pagi hari (30/7/2025) dan belum ditandatangani Ketua Majelis Hakim ? Padahal putusannya saja belum di-upload dan diumumkan di e-court SIPP,” ujar Rachma Fitriati salah seorang penggugat/prinsipal dari Konsil Kesehatan Masyarakat.
Muhammad Jufri Sade, PNS Kementerian Kesehatan yang bertugas di Propinsi Timor Timur selama 17 tahun, KTKI Kesehatan Lingkungan, menyebut bahwa Hidayat Agus Sabarudin SST, sebagai mantan anggota KTKI yang kini menjadi salah satu Ketua Kolegium Kementerian Kesehatan, diduga telah menyebarkan dokumen tersebut. Padahal, kuasa hukum pihak penggugat — dalam hal ini Tim Prof Gayus Lumbuun — belum menerima salinan resmi dari pengadilan.
“Sampai sekarang kuasa hukum kami belum terima berkasnya dari Panitera. Tapi orang luar yang bukan prinsipal malah bisa mendapatkan putusan lengkap. Ini sangat aneh,” tegas Agus Budi Prasetyo, prinsipal dari profesi ahli anastesi, yang kini beralih profesi sebagai driver online di Yogya akibat keluarnya Kepres 69/M/2024 sangat mendadak tanpa ada transisi, mitigasi, dengan proses seleksi hanya 8 hari.
Penggugat lainnya, seorang apoteker Sri Sulistyati, APT, menegaskan “Setiap awal sidang, Ketua Majelis Hakim selalu memulai dengan pernyataan integritas proses hukum.” “Dilarang keras bagi pihak manapun untuk menghubungi hakim atau aparatur pengadilan di luar persidangan, tapi anehnya kenapa keputusan sidang bisa bocor?” tanya Sri Sulistyati.
Imelda Retna Weningsih, prinsipal profesi perekam medis dan informasi kesehatan, juga menyoroti bahwa dalam sistem e-court, penggugat dan kuasa hukumnya belum dapat mengakses putusan secara resmi karena masih terdapat kewajiban pembayaran sebelum dokumen bisa diunduh. Hal ini menambah kecurigaan bahwa telah terjadi kebocoran dokumen secara tidak sah.
Oleh karena itu, pihak KTKI mendesak agar PTUN Jakarta Timur segera mengusut dugaan kebocoran dan penyebaran ilegal dokumen putusan tersebut. Syofia Nelli principal dari profesi ahli Gizi, menyatakan bahwa tindakan ini mencederai prinsip-prinsip peradilan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PTUN Jakarta Timur dan mantan anggota KTKI, Hidayat A. Sabarudin, yang kini menjadi Ketua Kolegium Radiografer yang diduga menyebarkan salinan putusan tersebut. (HDS)