KPK Gandeng Bareskrim Polri untuk Tangkap Buronan Mardani Marning, PDIP Tak Akan Intervensi

Selasa, 26 Juli 2022, Pukul 17:24 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming, resmi menjadi buronan setelah namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketum HIPMI itu ditetapkan menjadi DPO lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Penetapan DPO itu dilakukan setelah tim lembaga antirasuah tersebut tidak menemukan mantan Mardani saat pelaksanaan jemput paksa di salah satu Apartemen di Jakarta, Senin (25/7).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencekal Mardani Maming bepergian keluar dari Indonesia.

“Secara paralel, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan. KPK berharap Mardani kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” tuturnya, (26/7).

Ali menerangkan, alasan penetapan DPO sendiri dikarenakan yang bersangkutan selalu mangkir dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait Mardani dapat menghubungi KPK dengan nomor call center 198.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” ujar Ali.

BACA JUGA :  Komisi III DPR Minta Kapolri Pecat Polisi yang Jadi Beking Usaha Judi

Menanggapi status DPO kepada Mardani yang notabene adalah salah satu kadernya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum KPK.

“PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M. Nurdin, Selasa (26/7).

PDIP, kata Nurdin, menghormati segala proses hukum yang berjalan. “Karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” tandasnya.

Nurdin meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses yang dilakukan KPK terkait kasus yang sedang membelitnya. “Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Nurdin.

Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021. Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

BACA JUGA :  PKS Rajin Kritik Jokowi Soal BBM, Gantian PDIP Sindir Soal Kepemimpinan PKS di Kota Depok

Mardani yang juga merupakan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600