RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut. “Hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Ada dua lokasi yang digeledah,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain kediaman Gus Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi itu, KPK menyita satu unit mobil. Menurut Budi, proses di rumah Gus Yaqut masih berlangsung hingga malam dan yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Sehari sebelumnya, KPK telah mencegah Gus Yaqut beserta dua orang lainnya, berinisial IAA dan FHM, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 setelah KPK menemukan bukti awal yang cukup. Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada 2023 yang tidak disalurkan sesuai aturan.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit guna memastikan nilai kerugian.
Selama sepekan terakhir, penyidik menggelar penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor swasta biro perjalanan haji. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset properti disita.
Meski sudah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah pihak dicekal, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini. (HDS)