RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. SK tersebut ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Terkait adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), itu menjadi salah satu bukti,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025).
Asep menjelaskan, dalam penyidikan KPK terungkap adanya rapat antara Kementerian Agama dan sejumlah asosiasi biro perjalanan haji yang membahas pembagian kuota tambahan. Rapat itu menghasilkan kesepakatan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang kemudian diperkuat melalui penerbitan SK Menteri Agama.
“Artinya, pembagian 50-50 persen itu tidak sesuai dengan undang-undang. Dan dibuatkan SK-nya,” ucap Asep. Ia menegaskan, penyidik akan mendalami pihak yang merancang SK tersebut dan proses penerbitannya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2023–2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan ketentuan itu, 20.000 kuota tambahan seharusnya terbagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, Kementerian Agama justru menetapkan pembagian masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan khusus.
“Jadi berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, tapi ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tegas Asep.
Akibat penyimpangan tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:
“Kita akan memperdalam bagaimana proses SK itu terbit,” kata Asep menegaskan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK, mengingat menyangkut pelayanan ibadah dan hak masyarakat dalam melaksanakan rukun Islam kelima. (HDS)