RATAS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ketiga saksi yang diperiksa pada Selasa (15/7/2025) adalah Dharmawan Tjendra selaku Direktur PT Primalayan Teknologi Persada, Budi Darmawan Danuningrat selaku Direktur Utama PT Quas Dasana Pradita, dan Sally selaku Direktur Pemasaran dan Keuangan PT Balimaya Permai.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Namun demikian, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan Bansos Presiden (Banpres) tahun 2020.
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menangani tiga kasus korupsi besar terkait program bansos Kemensos. Pertama, kasus suap pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Kedua, korupsi dalam distribusi bantuan sosial beras (BSB) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiga, kasus pengadaan enam juta paket Bansos Presiden untuk wilayah Jabodetabek yang menjadi konteks pemeriksaan para saksi hari ini. (HDS)