KPK Resmi Terbitkan Sprindik, Mulai Usut Dugaan Korupsi PT BJB

Kamis, 06 Maret 2025, Pukul 19:27 WIB

RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Langkah ini menandai dimulainya penyidikan kasus tersebut oleh lembaga antirasuah.

“Kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Setyo menjelaskan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan penegak hukum lain apabila kasus ini telah lebih dulu ditangani oleh institusi lain. “Tugasnya Direktur Penyidikan dan Kepala Satgas untuk melakukan koordinasi,” katanya.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setyo menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai tersangka merupakan kewenangan penyidik.

“Tindak lanjut penanganannya akan dilakukan setelah rilis resmi terkait penentuan perkara,” tambahnya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta klarifikasi dari Bank BJB terkait penyelidikan KPK mengenai dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan.

KPK mengungkap bahwa terdapat indikasi markup dalam alokasi dana iklan Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023, dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 200 miliar.

BACA JUGA :  Polemik Pembangunan Gereja di Cilegon, Kemenag Akan Gelar Pertemuan Para Tokoh

Menanggapi hal ini, BEI meminta Bank BJB untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai beberapa poin penting. Pertama, latar belakang dan rincian kasus dugaan korupsi tersebut serta perkembangan terbaru penyelidikannya. Kedua, daftar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan status hukum mereka. Ketiga, potensi dampak material kasus ini terhadap perusahaan, termasuk pengaruhnya terhadap rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024.

Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasional, termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Bank BJB selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya sprindik oleh KPK, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan dugaan korupsi ini serta dampaknya terhadap kondisi keuangan dan operasional Bank BJB. (HDS)

Latest

Soal Politik! Bamsoet Tegaskan Pentingnya Reformasi Internal Partai

RATAS – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pembenahan internal partai politik...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Dana Pokmas Jawa Timur 

RATAS – Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat tersangka yang dijebloskan ke...

Comeback Gila Napoli! Gol Hojlund di Menit 79 Bikin Sporting CP Terdiam

RATAS – Stadion Diego Armando Maradona berguncang. Napoli yang sempat diragukan akhirnya bangkit dari keterpurukan dengan kemenangan perdana usai menumbangkan Sporting CP 2-1 di Liga Champions,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600