RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjerat Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam mega-skandal kredit triliunan rupiah yang menyeret tiga bank besar tanah air, PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena mengungkap dugaan permainan licik antara korporasi raksasa dan perbankan daerah.
Drama hukum ini menyeret Iwan atas perannya saat menjabat Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, di mana ia disebut menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi senilai fantastis ke Bank Jateng pada 2019.
“Kembali ditetapkan satu tersangka yakni Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (13/8).
Atas perbuatannya, Iwan dijerat pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini mencapai 12 orang, termasuk jajaran petinggi bank dan mantan bos Sritex lainnya.
Sebelumnya, 11 nama sudah masuk daftar tersangka, mulai dari mantan Direktur Utama Bank DKI, Bank BJB, hingga jajaran direksi Bank Jateng.
Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal perbankan dan korporasi terbesar dekade ini, yang mengungkap dugaan kolaborasi maut antara perusahaan tekstil raksasa dan bank-bank daerah untuk menguras kredit jumbo. (*)