MA Batalkan Kontrak PD Migas Kota Bekasi–Foster Oil & Energi, IAW Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp1,2 Triliun

Kamis, 10 Juli 2025, Pukul 04:15 WIB

RATAS — Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kontrak kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd. Putusan ini menjadi titik balik dalam upaya penyelamatan keuangan daerah, menyusul adanya dugaan pelanggaran hukum publik dan potensi kerugian negara senilai Rp1,2 triliun dalam proyek migas Jatinegara.

Kontrak Joint Operating Agreement (JOA) yang diteken pada 2011 dan diamandemen diam-diam pada 2012, 2013, dan 2019 dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 9 Tahun 2009. Peraturan tersebut mewajibkan seluruh kerja sama strategis BUMD mendapat persetujuan DPRD, namun perjanjian dengan Foster Oil dijalankan tanpa persetujuan legislatif.

“Kontrak ini dibuat secara diam-diam, tanpa transparansi dan tanpa restu DPRD. Ini bukan sekadar wanprestasi bisnis, tetapi bentuk nyata penyalahgunaan wewenang,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

Foster Oil Gugat, MA Selamatkan APBD Bekasi

Setelah PD Migas membatalkan JOA dan mencopot General Manager dari Foster Oil pada 2020, pihak perusahaan asing tersebut menggugat balik ke Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung. Mereka menuduh PD Migas melakukan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp11,89 miliar.

BACA JUGA :  Kim Jong Un Siap Perang Melawan Amerika dan Ancam Bakal Hancurkan Korsel

Gugatan tersebut sempat dikabulkan sebagian oleh dua tingkat peradilan. Namun pada April 2022, Mahkamah Agung melalui putusan No. 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PD Migas dan membatalkan seluruh amar putusan sebelumnya.

MA menyatakan:

  • JOA dan seluruh amandemennya batal demi hukum;
  • PD Migas sah secara hukum membatalkan kontrak dan mencopot GM;
  • seluruh gugatan Foster Oil ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada mereka.

MA juga menegaskan bahwa “perjanjian yang bertentangan dengan peraturan daerah dan merugikan keuangan negara tidak boleh dilindungi hukum.”

Potensi Kerugian Rp1,2 Triliun dan Dugaan “Cuci Hukum”

Laporan BPKP pada 2020 menunjukkan skema bagi hasil kerja sama ini sangat timpang. Foster Oil mendapat 90% keuntungan, sedangkan PD Migas hanya 10%, padahal seluruh biaya operasional dibebankan kepada BUMD. Jika kerja sama berlanjut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun dalam 10 tahun.

Menurut IAW, upaya membawa perkara ke jalur perdata diduga sebagai strategi untuk menutup pelanggaran hukum publik. “Ini modus pencucian hukum. Sengketa bisnis diskenariokan untuk menutupi penyalahgunaan wewenang yang merugikan daerah,” tegas Iskandar.

BACA JUGA :  Miris! Banyak Guru di Daerah Terpencil Ajukan Mutasi ke Kota Setelah Jadi ASN

IAW Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Berdasarkan temuan ini, IAW mendesak aparat penegak hukum untuk membuka penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kontrak ilegal ini. IAW juga merekomendasikan:

  1. Audit nasional atas seluruh kontrak strategis BUMD, khususnya di sektor energi, air, dan properti.
  2. Penyelidikan oleh KPK dan Kejaksaan Agung berdasarkan UU Tipikor Pasal 3 dan KUHP Pasal 1365.
  3. Reformasi kewenangan DPRD agar dapat memberikan pendapat hukum mengikat atas kontrak BUMD.
  4. Pemberian sanksi pidana kepada kepala daerah atau direksi yang melanggar UU No. 23 Tahun 2014.

“Jangan biarkan jalur perdata disalahgunakan untuk menutupi kerugian negara. BUMD adalah milik rakyat, bukan alat kongkalikong elite daerah,” tutup Iskandar. (HDS)

Latest

Rp7 Miliar untuk 1 Km Trotoar Ciater, Mahasiswa Desak Audit Independen dan DPRD Gunakan Hak Angket

Rp7 Miliar untuk 1 Km Trotoar Ciater, Mahasiswa Desak Audit Independen dan DPRD Gunakan Hak Angket RATAS.id — Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Ciater Raya, Serpong, Tangerang Selatan,...

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600