Mahkamah Konstitusi: Pencatatan Nikah Beda Agama di Dukcapil Bukanlah Pengakuan Negara!

Jumat, 03 Februari 2023, Pukul 17:42 WIB
Mahkamah Konstitusi menyatakan pencatatan pernikahan beda agama di Dukcapil harus dipahami sebagai pengaturan di bidang administratif kependudukan oleh negara. Sebab, keabsahan perkawinan tetap harus merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, yaitu perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) memberikan hak pencatatan kepada masyarakat yang menikah beda agama, setelah meminta izin ke Pengadilan Negeri (PN). Tapi, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dengan tegas bahwa pencatatan itu bukanlah pengakuan negara atas keberadaan dan eksistensi nikah beda agama.

Dikutip dari Detik.com (3/2/2023), Pasal 34 UU 23/2006 menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah melangsungkan perkawinan sah menurut peraturan perundang-undangan berhak mencatatkan perkawinannya pada kantor catatan sipil bagi pasangan yang beragama non-Islam dan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan beragama Islam.

Jaminan pencatatan perkawinan bagi setiap warga negara juga dapat dilakukan terhadap perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

“Meskipun dalam penjelasannya dijelaskan yang dimaksud perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama, menurut Mahkamah bukan berarti negara mengakui perkawinan beda agama,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom (3/2/2023).

Sebab, negara, kata MK, dalam hal ini mengikuti penafsiran yang telah dilakukan oleh lembaga atau organisasi keagamaan yang memiliki otoritas mengeluarkan penafsiran. Bila terjadi perbedaan penafsiran, maka lembaga atau organisasi keagamaan dari individu tersebut yang berwenang menyelesaikannya.

BACA JUGA :  Sesditjen PHU: 6.597 Jemaah Haji Telah Tiba di Madinah 

“Sebagai sebuah peristiwa kependudukan, kepentingan negara, in casu pemerintah, adalah mencatat sebagaimana mestinya perubahan status kependudukan seseorang sehingga mendapatkan perlindungan, pengakuan, status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan tersebut termasuk dalam hal ini pencatatan perkawinan yang dilakukan melalui penetapan oleh pengadilan,” urai MK.

MK menyatakan pencatatan pernikahan beda agama di Dukcapil harus dipahami sebagai pengaturan di bidang administratif kependudukan oleh negara.

“Karena perihal keabsahan perkawinan adalah tetap harus merujuk pada norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, yaitu perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya,” ujar MK.

Menurut Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, seharusnya negara hadir dalam kasus pernikahan beda agama. Sebab, dalam fakta di lapangan, banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama. Negara diminta tidak lepas tangan. Tapi kewenangan itu ada di DPR, bukan di MK.

Menurut Daniel, negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia.

BACA JUGA :  Telkom Perkuat Ekosistem Digital Nasional Lewat Strategi Five Bold Moves

“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga negara. Sebab, pencatatan atau ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting dalam melindungi hak-hak warga negara sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945,” tutur Daniel dalam concuring opinion putusan nikah beda agama yang dikutip detikcom, Rabu (1/2/2023).

Daniel menambahkan bahwa pencatatan perkawinan tersebut selain untuk melindungi pasangan perkawinan beda agama/penghayat kepercayaan, juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. (BD)

Latest

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600