Maraknya Kasus Anak Gagal Ginjal, Menko PMK Minta Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Impor Obat Sirop

Sabtu, 22 Oktober 2022, Pukul 22:57 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mendesak dilakukannya pengusutan kasus gagal ginjal karena bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diperoleh dengan cara diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus tersebut. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air.
Menurut Muhadjir, permintaan agar Polri mengusut kasus tersebut merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian.

Pengusutan perlu dilakukan, kata Muhadjir, karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diperoleh dengan cara diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus tersebut.

Muhadjir mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Selain itu, ia juga telah mendapatkan masukan dari semua pihak.

“Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana,” tutur Muhadjir di sela peninjauan lokasi pengungsian warga terdampak longsor di Gang Barjo, Kebon Kelapa, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10), dikutip dari Suara.com.

BACA JUGA :  Ucapan idul adha benpilar

Muhadjir menyebut ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak, kemudian Zambia di Afrika Selatan (70 kasus), dan Nigeria di Afrika Barat (25 kasus).

Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.

Muhadjir menyatakan pemerintah harus segera menetapkan status terkait ada pelanggaran atau tidak, dan jika ada masuk dalam kategori pidana atau tidak. “Bagi kita, satu korban, bukan tak ternilai karena itu kita berharap kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas,” katanya.

Ia mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui bagaimana dampak bagi mereka yang belum sembuh karena serangannya pada organ yang paling vital. Pemerintah tidak ingin kasus ini terulang kembali sehingga apa pun status hasil pengusutan kasus bahan baku obat sirop dalam kasus gagal ginjal ini yang terpenting adalah penanganan cepat.

BACA JUGA :  NTT dan Bali Dilanda Banjir, Prabowo Sampaikan Duka Cita 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien dan ada 102 obat sirop yang ada di lemari keluarga anak yang terkena kasus gagal ginjal akut. Data tersebut, kata Budi, telah diminta Presiden Joko Widodo untuk dibuka kepada publik.

Budi juga menyebut seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Tapi, kata Budi, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.

BACA JUGA :  Mencegah Stunting pada Anak, Menko PMK: Kades dan Lurah Wajib Tahu Warga yang Hamil Serta Status Gizinya

Daftar obat sirop tersebut merupakan hasil telisik Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dan organisasi profesi terkait tentang kejadian AKI di Indonesia sejak September 2022.

Oleh sebab itu, Menko PMK Muhadjir mengimbau agar aman, maka masyarakat lebih baik tidak mengonsumsi obat sirop sebelum dinyatakan aman oleh pemerintah. Obat-obat sirop yang beredar sementara ditarik hingga ada kepastian pengusutan kasus gagal ginjal akut. (BD)

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Ragam Manfaat Buah Markisa, Tingkatkan Kesehatan Jantung Hingga Imunitas Tubuh 

RATAS– Markisa merupakan buah yang tumbuh di daerah tropis dan mengandung daging yang lembut dengan rasa yang khas. Buah markisa kerap dibuat sebagai jus atau campuran dari minuman. Markisa...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600