Pasca Kasus Kekerasan yang Dialami Lesti Kejora, KPI Minta Stasiun TV Boikot Pelaku KDRT

Sabtu, 01 Oktober 2022, Pukul 16:23 WIB
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga, baik oleh suami, istri, maupun anak, yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Kasus semacam ini dijelaskan di Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran tidak lagi menampilkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik sebagai pengisi acara, pemeran, ataupun penampil.

“Ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia,” tutur Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Sabtu (1/10), dikutip dari Suara.com.

Imbauan KPI itu disampaikan berdasarkan pemberitaan terkait Lesti Kejora yang menjadi korban KDRT dari suaminya, Rizky Billar. Apabila Rizky benar terbukti melakukan KDRT tapi masih bisa tampil di televisi dan tetap diberi ruang dalam program penyiaran, hal itu akan dianggap berbahaya.

Menurut KPI, hal itu bisa menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan lumrah karena pelakunya masih bebas wara-wiri di televisi. Selain itu, KPI juga mengimbau jangan sampai pelaku KDRT dipuja-puja sebagai publik figur. Pelaku harus diberikan efek jera.

“Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera kepada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita,” ujar Nuning.

BACA JUGA :  PDIP Bakal Umumkan Nama Capres Pada Juni 2023, Hasto: Pas Bulan Bung Karno

Nuning menambahkan, KPI tetap akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbauan. Pihaknya akan mengkaji apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku.

Teguran atau sanksi yang nantinya diberikan oleh KPI akan merujuk pada UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi, dan hiburan bagi masyarakat.

Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar untuk meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.

Rujukan lainnya yang bisa digunakan untuk memberikan teguran adalah melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kalau dalam konteks penegakan hukum kita akan berikan pemakluman itu. Tapi kalau dia jadi narasumber yang justru akan membuka ruang privat dan semakin menguatkan hegemoni dia atas perilaku yang dilakukan, bagi kami itu sudah tidak layak lagi untuk tampil di televisi,” tandas Nuning. (BD)

BACA JUGA :  RUU Kepariwisataan Disepakati, Chusnunia: Fondasi Baru Pariwisata Indonesia yang Tangguh

Latest

Disentil DPR Komentari Kementerian Lain, Begini Reaksi Menkeu Purbaya 

RATAS – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang meminta dirinya untuk tidak lagi menyinggung urusan...

Menag Minta Seluruh Pihak Jaga Marwah Pesantren

RATAS – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta semua pihak untuk menjaga marwah pondok pesantren dan menghindari narasi yang bersifat stigma. Menurut dia, pesantren telah berabad-abad...

Presiden Kabur! MK Madagaskar Minta Militer Gelar Pemilu

RATAS – Mahkamah Konstitusi Tinggi Madagaskar mengundang Kolonel Michael Randrianirina untuk memimpin negara setelah menyatakan jabatan presiden kosong, Selasa (14/10). Keputusan ini diambil...

Gaza Luluh Lantak! PBB: Beberapa Negara Siap Bantu Danai Rekonstruksi 

RATAS – PBB menyatakan bahwa beberapa negara, termasuk negara-negara Eropa, Arab, Kanada, dan AS, bersedia membantu mendanai rekonstruksi Gaza yang diperkirakan menelan biaya sekitar US$70...

TNI dan Polisi Bongkar Jaringan Pil Ekstasi di Pematangsiantar, 3 Orang Ditangkap

TNI dan Polisi Bongkar Jaringan Pil Ekstasi di Pematangsiantar, 3 Orang Ditangkap RATAS.id – Jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pematangsiantar berhasil dibongkar dalam...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600