Permohonan PK-nya Dikabulkan Mahkamah Agung, Kementerian PUPR Langsung Tegaskan Situ Cihuni Adalah Aset Negara

Jumat, 14 Juli 2023, Pukul 17:45 WIB
Situ Cihuni berlokasi di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sekeliling danau ini dihiasi hamparan rumput hijau dan ilalang sehingga terlihat sangat alami. Meskipun terletak di dekat kompleks perumahan, air di situ ini tidak tercemar sehingga masih banyak dijumpai berbagai jenis ikan air tawar. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan Situ Cihuni merupakan aset milik negara. Hal itu disampaikannya menyusul dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, kawasan Situ Cihuni menjadi objek sengketa antara PUPR dan PT Cihuni Mas. Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air, Airlangga Mardjono, menyatakan bahwa sengketa itu sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam. Setelah melalui berbagai gugatan di sejumlah pengadilan, akhirnya pemerintah memenangkan gugatan tersebut lewat dikabulkannya permohonan PK.

“Hakim menyatakan pertimbangan hukumnya bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung,” kata Airlangga, dalam konferensi pers di kawasan Situ Cihuni, Tangerang, Banten, Jumat (14/7/2023).

Menurut Airlangga, sengketa ini berawal dari gugatan yang dilayangkan PT Cihuni Mas pada tahun 2016 silam ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada Ditjen SDA.

“Gugatan telah mendapat keputusan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung 2018 dengan amar putusan MA tidak diterima. Sebab, pengadilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Perkuat Lini Usaha di Bidang Penerbangan, Garuda Indonesia Gandeng Induk AirAsia

Selanjutnya, PT Cihuni Mas kembali melayangkan gugatan serupa pada 2018 silam melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, Kantor Pertananhan ATR/BPN juga terseret sebagai tergugat. Pada kala itu, PT Cihuni Mas memenangkan gugatan tersebut.

“Perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap ditingkat banding pada 2019 dan PT Cihuni Mas sebagai pihak yang menang dalam perkara tersebut,” tutur Airlangga.

Lalu, pada tahun 2020, Ditjen SDA PUPR melakukan pencarian bukti baru alias novum untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Novum itu berupa peta Tangerang first edition 1942 yang ditemukan di Kantor Arsip Nasional RI dan diajukan dalam upaya hukum peninjauan kembali pada Juni 2022.

“Peninjauan kembali tersebut telah diputus pada Desember 2022. Dengan amar putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali,” kata Airlangga.

Akhirnya, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK dari Ditjen SDA Kementerian PUPR dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menyatakan kemenangan PT Cihuni Mas.

BACA JUGA :  Buntut Kasus Jeep Rubicon, Dirjen Pajak Didemo Agar Dicopot dari Jabatannya 

Sementara itu, Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan Agung yang juga menjadi kuasa hukum, Hermanto, menegaskan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara. Fungsinya pun jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan baik dilingkup pusat maupun daerah, yang mana harus dilindungi keberadaannya.

“Jadi kami bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara. Di dalamnya, menyatakan Situ Cihuni adalah sebuah situ alam dari aliran Sungai Cisadane bagian dari sistem drainase. Termasuk dalam kawasan lindung. Di mana eksistensinya tergambar dalam peta Tanggerang 1942,” papar Hermanto.

Ia lalu menambahkan, Situ Cihuni adalah sumber air yang berfungsi sebagai sistem pengendali banjir yang termasuk ke dalam kawasan lindung. Sehingga, kegiatan yang diperbolehkan di sana sangat terbatas.

“Dengan adanya putusan peninjauan kembali tersebut, tim jaksa pengacara negara perdata Kejaksaan Agung telah berhasil memulihkan kekayaan negara serta menegaskan status Situ Cihuni yang jadi objek sengketa sebagai objek situ sebagaimana jelas diatur dalam regulasi berlaku,” ujar Hermanto.

Sebagai tambahan informasi, Situ Cihuni terletak di Kecamatan Pagedagan, Kabupaten Tangerang. Kawasan ini memiliki luasan 32,34 ha dengan volume sekitar 7.500 m3. Setelah resmi dimenangkan pemerintah, Kementerian PUPR akan melakukan serangkaian langkah pemulihan yang diawali dengan pemasangan papan pengumuman. (ARH)

BACA JUGA :  Kunjungi Perkampungan Baduy, APPSI Tangerang Selatan: Warga yang Ramah dan Memiliki Kearifan Lokal yang Kuat

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Gunung Api Lewotobi Laki-laki di NTT Meletus

RATAS— Gunung Api Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur mengalami erupsi pada Selasa (30/9) sore. Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Fransiskus Xaverius Masan...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600