Permohonan Praperadilan Ditolak, LP3HI Ancam Bakal Kembali Gugat Bareskrim Soal Kasus Helikopter Ketua KPK

Rabu, 31 Mei 2023, Pukul 20:51 WIB
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengancam akan kembali menggugat Bareskrim jika selama enam bulan ke depan masih tidak ada kejelasan atas kasus helikopter yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Gugatan praperadilan atas kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi. Putusan Niet Onvankelijke Verklaard (NO) itu dibacakan pada Rabu (31/5/2023).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Badan Reserse Kriminal. Afrizal menyatakan penyelidikan dugaan gratifikasi masih diproses oleh Direktorat Tindak Pidana korupsi Bareskrim Polri.

Atas penolakan tersebut, LP3HI kini berharap Bareskrim Polri memberi kejelasan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi helikopter tersebut. Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengancam akan menggugat Bareskrim lagi jika tak ada kejelasan kasus tersebut dalam 6 bulan.

“Terkait dengan bahwa ini bukan obyek praperadilan atau tidak menjadi istilah dalam KUHAP segala macam, kami tidak bermasalah dengan itu justru ini menjadi peringatan bagi penyidik untuk memberikan kepastian kapan perkara ini naik statusnya menjadi penyidikan, kemudian segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kurniawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA :  Ini Dia Pemilik Tato Terbanyak di Vagina, Sempat Bengkak dan Sulit Berhubungan Seks

“Kami akan melihat selama 6 bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya, jika tidak ya kami akan mengajukan gugatan lagi,” ia menambahkan.

Kurniawan mengaku menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan LP3HI terhadap Bareskrim Polri. Dia mengaku tak masalah dengan pertimbangan hakim.

“Kami menghormati apapun putusan hakim, termasuk pertimbangan-pertimbangan yang kita lihat cukup bagus pertimbangan dari putusan ini. Berkali-kali Yang Mulia Hakim menyatakan bahwa praperadilan adalah mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik dan itu dilindungi oleh undang-undang,” tuturnya.

Sebelumnya, hakim menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan gratifikasi helikopter untuk Firli. Hakim menyatakan tak ada penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri di kasus tersebut.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua, Afrizal Hadi, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA :  Wow! Selama Tahun 2022, KPK Telah Menyelamatkan Rp 57,9 Triliun Uang Negara

Hakim Afrizal menyebut Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Firli. Hakim menyatakan pemanggilan pemeriksaan Firli oleh Bareskrim Polri bukan merupakan ranah praperadilan. (BD)

Latest

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600