PN Jakpus Izinkan Pernikahan Beda Agama, Komisi III DPR Minta Putusan Tersebut Dipertimbangkan di MK

Sabtu, 01 Juli 2023, Pukul 09:43 WIB
Di Indonesia, pernikahan beda agama dilarang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menanggapi putusan PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan sepasang kekasih agama Islam dan Kristen. Menurut Sahroni, putusan itu hendaknya dipertimbangkan lagi di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyesuaikan dengan kultur di Indonesia.

“Sangat perlu dipertimbangkan (di MK) dengan kultur kita Indonesia,” tutur Sahroni saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Jika dilihat dari kacamata hukum, kata Sahroni, putusan itu tentunya tidak bisa disatukan dengan dalil agama. Tapi, berdasarkan Pancasila, tentu dalil agama juga perlu diperhatikan.

“Hendaknya memang putusan mengenai hal ini tidak bisa dipidahkan dari dalil-dalil keagamaan. Karena Indonesia kan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Jadi dalil-dalil dari agama yang diakui harus sangat diperhatikan,” ujarnya.

Sahroni mengaku tak bisa banyak berkomentar terkait agama. Dia meminta putusan ini dilakukan pertimbangan lagi. “Saya bukan ahli agama, tapi setahu saya di agama Islam dan Nasrani, nikah agama tidak dibolehkan, nah hal ini kan jelas harus jadi pertimbangan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Mendadak Temui Emir Qatar, Ini yang Dibahas 

Seperti yang susah diketahui, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL juga mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” kata hakim Bintang AL dalam pertimbangan penetapannya, beberapa waktu lalu.

Disebutkan bahwa calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Tapi, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian putusan hakim tunggal Bintang AL.

BACA JUGA :  Partai NasDem Dituding Dapat Aliran Dana dari Kasus SYL, Ahmad Sahroni Angkat Suara

Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

“Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia,” tutur hakim Bintang AL.

“Maka, sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” katanya lagi. (ARH)

Latest

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600