RATAS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan program sekolah swasta gratis secara menyeluruh.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar Pemprov dapat segera mempersiapkan diri.
“Sampai sekarang Perpres-nya belum turun, belum diatur, meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Pramono, Senin (18/8/2025).
Ia berharap aturan tersebut segera terbit, sehingga Jakarta bisa memperluas program sekolah swasta gratis yang saat ini masih terbatas.
“Kami berharap supaya ini cepat ada kejelasan, supaya Jakarta segera mempersiapkan diri,” ucapnya.
Menurut Pramono, Pemprov DKI sejatinya sudah memulai program ini melalui proyek percontohan di 40 sekolah swasta. “Sudah ada 40 sekolah swasta yang kita gratiskan, dan ini menjadi pilot project,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan Jakarta memiliki kemampuan untuk memperluas implementasi program tersebut begitu aturan resmi diberlakukan.
“Kalau payung hukumnya sudah ada, apakah Perpres atau PP, kami akan segera memperluas sekolah swasta gratis di Jakarta. Dan Jakarta siap untuk itu,” tegasnya. (HDS)