Publik Geger! Seorang Perempuan di Bandung Tenteng Poster Bertulisan ‘Dijual Cepat Ginjal, Mata, dan Hati’

Rabu, 30 November 2022, Pukul 17:20 WIB
Perempuan dewasa yang mengenakan berpakaian putih, berjilbab, dan memakai masker itu tertangkap kamera handphone sedang menenteng poster bertulisan "Dijual Cepat Ginjal - Mata - Hati", di Jalan Cikapayang, Dago, Kota Bandung. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Masyarakat Bandung dan sekitarnya dibuat geger saat mengetahui kabar ada seorang perempuan menenteng sebuah poster karton berwarna putih dengan tulisan “Dijual Cepat: Ginjal, Mata, Hati” di perempatan lampu merah Cikapayang, Dago.

Perempuan dewasa yang mengenakan berpakaian putih, berjilbab dan memakai masker itu tertangkap kamera handphone milik seorang pengendara yang sedang melintas.

Foto perempuan tersebut kemudian diunggah di media sosial Twitter dengan akun @fariscim secara terbuka, Selasa (29/11/2022). “Mungkin ibu ini bisa dibantu melalui dinas terkait, barusan lihat di lampu merah Cikapayang,” demikian isi tulisan pada unggahan tersebut.

Dikutip dari Liputan6.com (30/11), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, mengaku sudah mengetahui kejadian tersebut. Pada hari yang sama, laporannya sampai kepada pihak Dinsos. “Sudah ada laporan,” katanya di Bandung, Rabu (30/11/2022).

Menurut Soni, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi saat menerima laporan tersebut. Tapi, setibanya di lokasi, perempuan yang menenteng poster jual ginjal itu sudah tidak ada. “Begitu laporan diterima langsung kita respons, tujuh menit, dan ternyata di lokasi sudah tidak ada,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tragis! Legenda Sepakbola Palestina Dibunuh Israel, FIFA Malah Pilih Diam

Petugas sempat mencari informasi dari warga sekitar. Hingga kini, petugas Dinas Sosial masih melakukan pencarian. “Ada warga masyarakat sekitar yang sudah kita mintai informasi, hingga kini masih kita tracing keberadaannya,” tutur Soni.

Soni mengaku belum bisa memastikan maksud perempuan tersebut, apakah benar-benar hendak menjual organ tubuh sebagaimana yang disebutkan lewat poster atau tidak. “Belum tahu (indikasinya apa), kalau sudah ketemu baru kita lakukan assessment,” ujarnya.

Seperti yang sudah diketahui, Indonesia melarang jual beli organ tubuh, termasuk ginjal. Jika nekat melakukannya, si penjual bisa berurusan dengan hukum. Larangan penjualan organ tubuh manusia diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 disebutkan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pelaku penjualan organ diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (BD)

BACA JUGA :  Nusron Cabut Lisensi Perusahaan Swasta yang Ukur Pagar Laut

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Gunung Api Lewotobi Laki-laki di NTT Meletus

RATAS— Gunung Api Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur mengalami erupsi pada Selasa (30/9) sore. Petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Fransiskus Xaverius Masan...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600